YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Ratusan Masjid dan puluhan Gereja telah mendapatkan ijin dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menggelar ibadah saat masa pandemi Covid-19.
Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, jumlah total jumlah gereja yang sudah diperbolehkan menjalankan peribadatan sebanyak 21 Gereja. Sedangkan untuk Masjid tingkat kota yang sudah mendapatkan ijin ada sebanyak 4 Masjid.
“Sedangkan untuk masjid tingkat Kecamatan sudah ada 157 Masjid, untuk Mushala ada 10 dan Gereja tingkat Kecamatan ada 4,” jelas Heroe.
Untuk mendapatkan ijin membuka peribadatan berdasarkan lingkup wilayah peribadatan, seperti halnya lingkup Provinsi yang dikeluarkan DIY yaitu di Masjid Gede Kauman dan Masjid Gede Pakualaman.
“Untuk ijin Masjid tingkat kota dikeluarkan oleh Gugus Tugas Tingkat Kota, sedangkan masjid tingkat kecamatan yang memberikan izin adalah Gugus Tugas Kecamatan,” katanya.
Ada berbagai persyaratan bagi tempat ibadah yang harus dipenuhi agar diperbolehkan menggelar aktivitas peribadatan sebagai contoh harus membentuk Satgas Covid-19 beserta penanggungjawab, lalu wajib membuat skema dan alur protokol kesehatan.
“Setelah semua dipenuhi, masih ada verifikasi yang dilakukan oleh tim gugus tugas. Tim gugus tugas juga memberikan masukan agar protokol kesehatan bisa dijalankan secara maksimal,” katanya.
Heroe membeberkan ada 21 poin yang harus dipenuhi agar tempat ibadah mendapatkan ijin, contohnya adalah ada tim penanggungjawab, susunan satgas, kapasitas 50 persen, fasilitas untuk melakukan skrining, alur keluar masuk jamaah.
“Hingga saat ini baru Masjid dan Gereja yang mengajukan ijin, sedangkan tempat ibadah lainnya belum mengajukan,” pungkas Heroe. (cdr)
