YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta nomor 510/4112 tertanggal 15 April 2020, tentang panduan operasional toko syawalan selama masa tanggap darurat bencana covid-19 ini terdapat pembatasan jam operasional toko dan swalayan termasuk minimarket berjejaring yakni pukul 10.00-21.30 WIB, dalam SE tersebut, di antaranya juga mengatur penggunaan masker untuk semua karyawan, pembatasan jarak antara konsumen dengan kasir atau physical distancing, penyediaan tempat cuci tangan dan tidak menyediakan tempat duduk, tidak berlama-lama dalam belanja serta memberikan layanan belanja secara daring.
Kebijakan pembatasan jam operasional toko modern tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pencegahan penularan Virus Corona atau COVID-19, namun saat ini diakui Anggota Komisi B DPRD Kota Nurcahyo Nugroho berdasarkan pengamatannya beberapa hari terakhir, saat ini sudah banyak minimarket berjejaring yang buka mulai pukul 07.00 WIB, dan juga menyediakan kursi yang tentunya akan menjadi sarana pengunjung untuk melakukan physical distancing, mengingat penambahan pasien positif covid di DIY yang terus meningkat dalam beberapa hari terakhir, Anggota Fraksi PKS ini juga meminta kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk dapat menindak tegas pelanggaran yang ada, karena tentu kita semua tidak ingin muncul klaster-klaster baru covid-19 di Kota Jogja.
Anggota Dewan asal Kotagede itu juga memberi masukan agar pembatasan jam operasional Toko Jejaring dimasa pandemi ini sebaiknya dapat dilanjutkan kedepannya, pertama untuk mendukung program nasional ?Belanja di Warung Tetangga? dan juga melihat momentum dimana dalam kondisi pandemi semangat gotong royong yang ada di masyarakat sudah tumbuh dan mulai muncul kembali kebiasaan untuk belanja diwarung tetangga, Sehingga dengan adanya pembatasan jam tersebut pilihan tempat belanja masyarakat lebih bervariasi selain itu juga dapat menjaga daya beli masyarakat terhadap produk-produk UMKM.
“Perlu adanya komitmen untuk menjaga keberlangsungan usaha UMKM yang tertuang melalui Peraturan Daerah, Sehingga kemudian kami di komisi B berupaya untuk mendorong adanya Peraturan Daerah mengenai Toko Berjejaring agar kemudian Kota Yogyakarta memiliki konsep yang jelas mengenai izin, Kouta, serta jam operasional Toko jejaring,” katanya, Kamis (23/7/2020). (cdr)
