YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 tentang tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, kurban dan protokol ibadah kurban pada masa pandemi Covid-19 diimbau agar umat Islam menjalankan salat Id di rumah masing-masing.
Diharapkan, secara umum umat Islam di Indonesia agar tidak melaksanakan salat Idul Adha di lapangan ataupun di masjid untuk menghindari kerumunan dan tertularnya Covid-19.
Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, menjelaskan, salat Idul Adha dapat dilakukan bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat di lapangan.
Bagi yang berada di daerah aman atau tidak terdampak virus Corona (zona hijau), salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau ruang terbuka dekat tempat tinggal. “Namun, protokol kesehatan tetap harus diperhatikan,” kata Agung Danarto.
Terkait dengan ibadah kurban, disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban.
Sebab, pandemi Covid-19 saat ini menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.
Bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus berkurban, maka dapat melakukan keduanya: memberi daging dan uang.
Dalam surat edaran itu juga disampaikan, penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH), tujuannya agar lebih sesuai syariat dan higienis.
Selain itu, jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi atau tidak terlalu banyak. Untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat. “Sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama,” ungkapnya.
Pada hari Jum'at, 31 Juli 2020 ada dua macam hari raya berkumpul pada satu hari, yaitu hari raya Idul Adha dan hari raya Jum'at.
Sesuai dengan ketentuan hadits-hadits yang memberi rukhsah untuk tidak menghadiri Jum'at, maka salat Jum'at yang akan jatuh bersamaan dengan salat Id dapat diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing sebagai upaya memutus rantai persebaran Covid-19.
Warga Muhammadiyah sangat didorong untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah bersama keluarga.
Untuk daerah yang dinyatakan aman (zona hijau) oleh pemerintah dan disepakati menyelenggarakan jemaah salat Idul Adha di luar rumah, pelaksanaan salat Idul Adha tidak dipusatkan satu tempat, tetapi dibagi dalam kelompok-kelompok kecil dan dikoordinasikan dengan panitia Idul Adha atau pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah
Pelaksanaan salat Idul Adha tetap merujuk pada tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, yaitu salat dengan shaf berjarak, salat menggunakan masker, dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jamaah yang hadir, mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain.
Pelaksanaan takbiran dilakukan di rumah, masjid, atau musala dan tidak diperkenankan menyelenggarakan acara takbir keliling. (*/cdr)
