Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Anggota DPRD Kota Yogyakarta : Pemkot Harus Kedepankan Edukasi Kepada Warga Yang Tidak Pakai Masker
    DI Yogyakarta

    Anggota DPRD Kota Yogyakarta : Pemkot Harus Kedepankan Edukasi Kepada Warga Yang Tidak Pakai Masker

    Christina DewiBy Christina DewiJuly 7, 2020No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Tatanan Normal Baru. Perwal ini mengatur mengenai protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di masa normal baru, termasuk di dalamnya diatur mengenai kewajiban memakai masker, yang mana di dalamnya terdapat poin mengenai sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum diancam dengan sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda Rp 100.000. Terkait dengan hal ini, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Nurcahyo Nugroho menyatakan Peraturan Walikota ini akan sulit dilaksanakan di lapangan. Hal ini karena secara teknis jumlah petugas Satpol PP terbatas dan kedua pengaturan sanksi dengan Perwal ini lemah secara hukum.

    “Mestinya diatur dengan peraturan daerah yang menurut Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah boleh memuat sanksi hukum atas pelanggaran aturan di daerah. Saya yakin niatnya Pemkot baik, adanya pencantuman sanksi supaya masyarakat jadi lebih perhatian, tetapi jika tidak di dukung dengan dasar hukum yang kuat  kan juga tidak bisa berlaku efektif,” ujarnya.

    Lebih lanjut Nurcahyo mengungkapkan di dalam Perwal 51/2020 ini kurang mengatur soal edukasi. Padahal edukasi ini akan sangat berpengaruh kepada perilaku masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.

    “Hanya 2 kali edukasi disinggung, pertama terkait dengan kewajiban pemilik usaha melakukan edukasi kepada karyawannya. Kedua di bidang pelayanan masyarakat dengan memasang poster cara mencuci tangan yang benar. Saya kira saat ini masih ada  masyarakat abai kepada protokol kesehatan karena edukasi masih minim dilakukan, sehingga masyarakat cenderung belum menerima informasi secara utuh. Jangan sampai kemudian normal baru tidak mendorong roda ekonomi tapi malah menambah jumlah pasien karena kondisi masyarakat yang belum teredukasi dengan baik,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, Nurcahyo Nugroho menyarankan kepada Pemkot Yogyakarta untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat dibanding dengan ancaman sanksi. Supaya edukasi ini bisa lebih efektif, anggota DPRD asal Kotagede ini mengusulkan 3 hal : 
    Pertama Pemkot Yogyakarta memperbanyak konten edukasi dengan menggandeng kalangan anak-anak muda kreatif.

    “Di Jogja ada banyak konten kreator kebanyakan anak-anak muda. Jika bisa digandeng, pemkot bisa membuat ribuan konten kreatif edukasi Covid-19 untuk disebarluaskan melalui media sosial yang dibagikan setiap hari kepada masyarakat luas,” katanya.

    Kedua, Pemkot perlu memperkuat keberadaan Kampung Tangguh Bencana (KTB)  yang sudah terbentuk selama ini untuk ikut membantu melakukan edukasi ke masyarakat. Dalam hal ini pemkot bisa memperkuat koordinasi di tingkat kampung memberikan fasilitasi baik berupa dana dan bahan edukasi ke setiap RW dan RT.

    Ketiga, Pemkot perlu menyediakan masker dalam jumlah cukup untuk masyarakat dan juga menyediakan tempat cuci tangan di ruang-ruang publik. 

    “Jadi kalau ketemu warga yang tidak memakai masker di tempat umum jangan langsung diberi sanksi. Lakukan edukasi dengan baik, jika dia tidak membawa masker, berikan masker untuk dipakai pada saat itu juga. Saya kira ini jauh lebih simpatik dan mengena di hati,” pungkasnya. (cdr)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    Dari Tantangan ke Inovasi: Chicken Crush Signature Hadirkan Pengalaman Kuliner Berbeda

    May 30, 2026

    Seminar Nasional Hari Jamu 2026: Dorong Jamu Jadi Tradisi Modern

    May 30, 2026

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.