YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Tatanan Normal Baru. Perwal ini mengatur mengenai protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di masa normal baru, termasuk di dalamnya diatur mengenai kewajiban memakai masker, yang mana di dalamnya terdapat poin mengenai sanksi untuk masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum diancam dengan sanksi dari teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda Rp 100.000. Terkait dengan hal ini, anggota Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Nurcahyo Nugroho menyatakan Peraturan Walikota ini akan sulit dilaksanakan di lapangan. Hal ini karena secara teknis jumlah petugas Satpol PP terbatas dan kedua pengaturan sanksi dengan Perwal ini lemah secara hukum.
“Mestinya diatur dengan peraturan daerah yang menurut Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah boleh memuat sanksi hukum atas pelanggaran aturan di daerah. Saya yakin niatnya Pemkot baik, adanya pencantuman sanksi supaya masyarakat jadi lebih perhatian, tetapi jika tidak di dukung dengan dasar hukum yang kuat kan juga tidak bisa berlaku efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut Nurcahyo mengungkapkan di dalam Perwal 51/2020 ini kurang mengatur soal edukasi. Padahal edukasi ini akan sangat berpengaruh kepada perilaku masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
“Hanya 2 kali edukasi disinggung, pertama terkait dengan kewajiban pemilik usaha melakukan edukasi kepada karyawannya. Kedua di bidang pelayanan masyarakat dengan memasang poster cara mencuci tangan yang benar. Saya kira saat ini masih ada masyarakat abai kepada protokol kesehatan karena edukasi masih minim dilakukan, sehingga masyarakat cenderung belum menerima informasi secara utuh. Jangan sampai kemudian normal baru tidak mendorong roda ekonomi tapi malah menambah jumlah pasien karena kondisi masyarakat yang belum teredukasi dengan baik,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Nurcahyo Nugroho menyarankan kepada Pemkot Yogyakarta untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat dibanding dengan ancaman sanksi. Supaya edukasi ini bisa lebih efektif, anggota DPRD asal Kotagede ini mengusulkan 3 hal :
Pertama Pemkot Yogyakarta memperbanyak konten edukasi dengan menggandeng kalangan anak-anak muda kreatif.
“Di Jogja ada banyak konten kreator kebanyakan anak-anak muda. Jika bisa digandeng, pemkot bisa membuat ribuan konten kreatif edukasi Covid-19 untuk disebarluaskan melalui media sosial yang dibagikan setiap hari kepada masyarakat luas,” katanya.
Kedua, Pemkot perlu memperkuat keberadaan Kampung Tangguh Bencana (KTB) yang sudah terbentuk selama ini untuk ikut membantu melakukan edukasi ke masyarakat. Dalam hal ini pemkot bisa memperkuat koordinasi di tingkat kampung memberikan fasilitasi baik berupa dana dan bahan edukasi ke setiap RW dan RT.
Ketiga, Pemkot perlu menyediakan masker dalam jumlah cukup untuk masyarakat dan juga menyediakan tempat cuci tangan di ruang-ruang publik.
“Jadi kalau ketemu warga yang tidak memakai masker di tempat umum jangan langsung diberi sanksi. Lakukan edukasi dengan baik, jika dia tidak membawa masker, berikan masker untuk dipakai pada saat itu juga. Saya kira ini jauh lebih simpatik dan mengena di hati,” pungkasnya. (cdr)
