YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Berdasarkan Surat Edaran nomor 003/11289/SE/2020 tentang HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya tertanggal 29 Juli 2020, disebutkan agar masyarakat serta pelaku usaha di Kota Yogyakarta dapat memeriahkan peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan RI tersebut selama satu bulan penuh, terhitung sejak tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2020.
Dalam surat edaran yang mengacu pada surat dari Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia bernomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04.06/2020 tanggal 23 Juni 2020 itu juga meminta partisipasi menyemarakan peringatan Hari Ulang Tahun ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 bertemakan Indonesia Maju dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Camat Mantrijeron, Subarjilan menyikapi surat edaran yang meminta masyarakat memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan penuh setiap harinya, dan memanfaatkan media sosial sebagai sarana kesemarakan dan kemeriahan bulan tematik kemerdekaan, dengan mengaplikasikan logo, tema dan desain HUT ke 75 Kemerdekaan RI tahun 2020, serta memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya, khususnya di lingkungan rumah atau tempat usaha. Dan juga untuk meniadakan acara malam tirakatan atau malam tasyakuran peringatan HUT ke 75 Kemerdekaan RI, diakui dirinya, pihak Kecamatan Mantrijeron telah menyampaikan Surat Edaran Sekda Kota Yogyakarta tersebut kepada masyarakat.
“Disini kami menghimbau kepada masyarakat Mantrijeron, agar didalam memperingati HUT ke 75 Kemerdekaan RI agar mematuhi surat edaran tersebut, sehingga saat pandemi covid-19 ini tetap membangkitkan semangat nasionalisme dan menerapkan protokol kesehatan disetiap kegiatannya,” kata Subarjilan, Sabtu (1/8/2020) melalui pesan WA.
Terkait pemasangan dan pengibaran bendera Merah Putih, dijelaskan Subarjilan, hal itu dilakukan mulai pukul 06.00 sampai pukul 18.00 WIB setiap harinya selama bulan Agustus 2020 di halaman rumah atau tempat usaha. (cdr)
