KLATEN, BERNAS.ID – Sebanyak 4.848 warga Kabupaten Klaten yang dirumahkan atau Putus Hubungan Kerja (PHK) dari tempatnya bekerja akibat Covid-19, menerima bantuan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Bantuan berupa kepesertaan JKN-KIS tersebut merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten kepada para penduduk yang dirumahkan atau di PHK dari tempatnya bekerja. Dengan tidak lagi bekerja, maka kepesertaan jaminan kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) mereka pun dinonaktifkan.
Penyerahan bantuan jaminan kesehatan tersebut secara simbolis dilakukan Pemkab Klaten, Senin (14/9/2020) di Pendopo Pemkab Klaten.
“Diserahkan JKN KIS kepada masyarakat Kabupaten Klaten sebanyak 4848 orang, ini adalah sebagai wujud nyata bahwa kami (Pemkab Klaten) peduli pada masyarakat yang terdampak covid-19 ini,” ujar Bupati Klaten Sri Mulyani.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan pada para pekerja yang dirumahkan atau terkena PHK di saat pandemi, sehingga memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi mereka.
“Ini memberi kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi penduduk yang terkena PHK jika membutuhkan pelayanan kesehatan,” tambahnya
Sementara itu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Klaten, Tri Nyantosani mengungkapkan, bahwa bantuan tersebut merupakan pengalihan kepesertaan jaminan kesehatan dari warga Klaten yang sebelumnya kepesertaan PPU namun dinonatifkan akibat dirumahkan menjadi kepesertaan dalam program JKN-KIS.
“Data penerima bantuan tersebut hasil penyandingan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klaten dan data yang ada di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Klaten,” jelas Tri .
Dikatakannya, kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dengan didukung oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Boyolali. Selain diserahkannya JKN-KIS, turut diserahkan pula bantuan berupa satu unit mobil ambulan kepada Puskesmas Kemalang. (*/cdr)
