Bernas.id – Secara hukum di Indonesia, sebenarnya sah-sah saja jika seseorang menuntut hak warisnya. Hal ini diatur dalam Pasal 852 KUH Perdata, bahwa anak dan janda/duda memiliki hak yang sama sebagai ahli waris. Jika salah satu ahli waris ingin menjual hartanya, maka harus dengan persetujuan ahli waris lainnya.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum pewarisan merupakan pemindahan harta peninggalan yang meninggal dunia kepada yang masih hidup, yang merupakan keturunan dari orang yang meninggal tersebut. KHI hukum pewarisan juga harus memiliki ketiga unsur yaitu pewaris, ahli waris dan harta peninggalan pewaris ini baru dikatakan ada terjadinya kewarisan.
Sedangkan unsur kewarisan menurut Syari?ah Islam, apabila tidak ada kematian maka tidak ada pewarisan, karena pemberian harta peninggalan jika pewaris masih dalam keadaan hidup, maka disebut sebagai hibah bukan merupakan waris-mewarisi.
Menanggapi kasus ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Sonny Dewi Judiasih mengatakan bahawa, secara norma anak tidak boleh mengajukan gugatan terhadap orang tua. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang diterapkan dalan Undang-undang perkawinan. “Ini sesuatu yang ironis,? katanya, dalam keterangan resmi Unpad, Senin (25/1/2021).
Jika dilihat, hampir sebagian besar kasus anak gugat orang tua didasarkan atas motif ekonomi, salah satunya terkait pembagian harta waris. Karena itu, Sonny mengatakan bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orang tua masih hidup.
?Seharusnya pembagian warisan dilakukan nanti setelah orang tuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana,? ujar pakar hukum waris itu.
Sedangkan, menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, kemunculan kasus tersebut merupakan pertanda kiamat sudah dekat.
?Tanda-tanda kiamat sudah dekat manakala banyak anak-anak mencoba melawan orang tua. Bahkan, anak memperbudak orang tua. Ini tanda-tanda akhir zaman,? kata Cholil seperti dikutip Suara.com, Rabu (27/1/2021).
Cholil mengatakan, kasus maraknya anak melawan orang tua sangat menyakitkan banyak pihak, lantaran jadi indikasi turunnya akhlak kebangsaan dan budaya di generasi muda. Padahal seperti yang diajarkan agama, seorang anak tidak seharusnya menyerang orang tua apalagi membawa orang tua yang telah melahirkan kita ke jalur pengadilan.
Oleh sebab itu, sebagai anak seharusnya kita menghormati dan menyayangi orang tua. ?Ini sangat menyakitkan, lunturnya akhlak kebangsaan dan budaya kita. Padahal kita harus menghormati dan menyayangi orang tua,? tukas Cholil.
Salah satu solusi efektif yang bisa diterapkan untuk kasus tersebut adalah dengan memupuk pendidikan kebangsaan dan keagamaan pada anak sejak usia dini.
?Menyakiti orang tua sampai bilang enggak atau huh saja tidak diperbolehkan, ini malah membawanya ke pengadilan,? tutupnya.
Menurut Psikiater, Teddy Hidayat, kasus anak menggugat orang tua tersebut sangat berhubungan dengan lunturnya budi pekerti dan moralitas. Dahulu orang tua itu sangat dihormati dan menjadi pujaan, kini malah diperkarakan di pengadilan.
?Budi pekerti sekarang sudah luntur, bagaimana menghormati orang tua, sekarang malah gara-gara harta, anak menggugat orang tua ke pengadilan,” tukasnya.
Menurut Teddy, seandainya orang tua melakukan satu kesalahan, kita sebagai anak seharusnya memaafkan mereka. Karena bagaimana pun mereka yang melahirkan kita, mengurus serta membesarkan kita. Bukan malah mempersoalkan hal-hal yang tidak wajar bahkan sampai membawa persoalan ke pengadilan.
?Inilah moralitas sebagai anak terlihat jelas, sudah tidak ada lagi perasaan ikatan batin sebagai anak kepada orang tuanya,? tutur Teddy.
?Perbaikan moralitas berjalan lamban, sedangkan teknologi informasi begitu cepat. Inilah PR kita semua, bagaimana mengembalikan moralitas anak bangsa supaya kembali terjaga,? tuturnya lagi.
Sementara itu, Dosen Fakultas Psikologi Universitas Kristen Maranatha, Gianti Gunawan, menyayangkan terjadinya peristiwa penggugatan orang tua oleh anaknya sendiri.
?Bagi anak, masa tua mereka merupakan masa yang tepat untuk membalas jasa orang tua. Karena anak sudah berada pada usia dewasa, dimana mereka sudah mandiri, memiliki pekerjaan, serta memiliki pasangan dan anak,? ujar Gianti
Menurut Gianti, akibat dari pola asuh yang salah, anak cenderung memiliki toleransi yang rendah dan tidak bisa menahan keinginannya. Selain itu, disebabkan juga dari perilaku agresi/kekerasan yang dilihat dikehidupan kemudian mereka tiru.
Gianti juga berpendapat bahwa ini bisa juga dipengaruhi oleh lingkungan, seiring bertambahnya usia anak, dia akan bertemu banyak orang dan bisa jadi tidak selalu memberikan pengaruh positif. Selanjutnya, bija juga disebabkan oleh gaya hidup hedonis saat ini yang seringkali membuat orang terlena dan membuat menghalalkan segala cara untuk dapat menikmatinya.
?Komunikasi yang tidak berjalan dua arah secara memadai antara anak dan orang tua sehingga maksud antara kedua belah pihak tidak diterima secara objektif dan terjadi kesalahpahaman,? ujar Gianti lagi.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka tidak ada unsur kewarisan yang dilakukan ketika pewaris masih hidup. Jika hal itu terjadi maka disebut sebagai hibah (bukan merupakan waris-mewarisi). Dan sebaiknya kita sebagai seorang anak memaafkan kesalahan orang tua, karena bagaimanapun jasa-jasa mereka tidak akan pernah bisa kita balaskan, bukan malah mempersoalkan hal yang tidak wajar sampai ke meja hijau. (ktv)
