Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Kepala Rudenim Manado dan Imigrasi Palu Bahas Forkopdensi

    June 12, 2026

    Imigrasi Palu Perkuat Pelayanan Cepat dan Ramah Melalui SIGA MERAH

    June 12, 2026

    Satu Dekade di Kursi Ketua DPRD, Ini Catatan Prasetyo Jelang Jakarta 500 Tahun

    June 12, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    DPP KAMAKSI Demo DCKTRP, Desak Penindakan Bangunan Tanpa SLF

    June 11, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris, Jangan Sampai Salah!
    Finance

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris, Jangan Sampai Salah!

    PamungkasBy PamungkasMarch 24, 2021Updated:September 27, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id – Saat membeli rumah bekas, ada beberapa berkas yang harus diurus, salah satunya sertifikat tanah. Pasalnya, Anda harus mengubah nama kepemilikan tanah supaya tidak mengalami masalah di kemudian hari. Sebagai pembeli, Anda harus mengurus kepemilikian sertifikat tanah sendiri, kecuali jika pihak penjual bersedia ikut mengurusnya sebagai bagian dari kesepakatan jual beli.

    Untuk jenis Sertifikat Hak Milik (SHM), jelas masih tercantum atas nama penjual yang memiliki rumah sebelum Anda beli. Meskipun Anda akan memiliki bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) setelah membeli rumah, tetapi sebaiknya tetap mengurus balik nama sertifikat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Namun, jika hal itu tidak ada dalam kesepakatan, maka Anda harus mengurus perpindahan nama sertifikat atau balik nama sendiri, dan biasanya membutuhkan notaris. Tapi, sebenarnya Anda bisa mengurus sendiri pengubahan tersebut dengan cara berikut.

    Baca juga: Tips Pindah Rumah Dijamin Efektif dan Anti Ribet

    Syarat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

    Tahap pertama yang harus Anda lakukan saat membeli rumah baru adalah mengurus balik nama sertifikat tanah. Anda harus mengurus akta jual beli (AJB) di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Setelah AJB selesai dibuat, Anda bisa melanjutkan proses balik nama sertifikat. Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dimiliki untuk membuat AJB.

    1. Membawa sertifikat asli tanah

    2. Menyertakan izin mendirikan bangunan (IMB) asli

    3. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada)

    4. Surat roya dari bank yang bersangkutan, jika masih dibebani hak tanggungan (hipotek)

    5. Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa

    6. Menyerahkan salinan data identitas pribadi yang terbagi sebagai berikut:

    7. Pihak penjual wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah (jika sudah menikah), surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

    Setelah AJB selesai diproses, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) di wilayah setempat.

    Baca juga: 15 Warna Cat Rumah Minimalis yang Modern dan Elegan Terbaru

    Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

    Adapun syarat yang harus dimiliki untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN adalah sebagai berikut.

    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai

    2. Surat kuasa apabila dikuasakan

    3.Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

    4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

    5. Sertifikat Asli

    6. Akta jual beli dari PPAT

    7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya

    8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang

    9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

    Setelah membawa syarat di atas, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah untuk rumah yang baru dibeli. Dokumen tersebut dapat Anda serahkan pada petugas terkait supaya Anda bisa mendapatkan sertifikat tanah baru atas nama Anda.

    Dalam jual beli properti ada sejumlah biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, salah satunya membayar notaris. Namun, jika Anda sudah mengetahui apa yang harus dilakukan, Anda bisa melakukannya sendiri sehingga mengurangi biaya.

    Lebih baik bagi Anda untuk memiliki tanah dengan lokasi strategis atas nama sendiri. Contohnya adalah kavling tanah Jonggol dengan harga Rp60 jutaan yang terletak 3 km dari Bogor Timur. Investasi tanah ini siap menerima SHM sehingga tidak perlu repot-repot balik nama sertifikat tanah.

    Baca juga: Rumah Jogja Murah DP 5 Persen Angsuran 1 Jutaan

    perumahan sertifikat tanah tanah
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Pamungkas

    Related Posts

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Kepala Rudenim Manado dan Imigrasi Palu Bahas Forkopdensi

    June 12, 2026

    Satu Dekade di Kursi Ketua DPRD, Ini Catatan Prasetyo Jelang Jakarta 500 Tahun

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.