Bernas.id – Saat membeli rumah bekas, ada beberapa berkas yang harus diurus, salah satunya sertifikat tanah. Pasalnya, Anda harus mengubah nama kepemilikan tanah supaya tidak mengalami masalah di kemudian hari. Sebagai pembeli, Anda harus mengurus kepemilikian sertifikat tanah sendiri, kecuali jika pihak penjual bersedia ikut mengurusnya sebagai bagian dari kesepakatan jual beli.
Untuk jenis Sertifikat Hak Milik (SHM), jelas masih tercantum atas nama penjual yang memiliki rumah sebelum Anda beli. Meskipun Anda akan memiliki bukti berupa Akta Jual Beli (AJB) setelah membeli rumah, tetapi sebaiknya tetap mengurus balik nama sertifikat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun, jika hal itu tidak ada dalam kesepakatan, maka Anda harus mengurus perpindahan nama sertifikat atau balik nama sendiri, dan biasanya membutuhkan notaris. Tapi, sebenarnya Anda bisa mengurus sendiri pengubahan tersebut dengan cara berikut.
Baca juga: Tips Pindah Rumah Dijamin Efektif dan Anti Ribet
Syarat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah
Tahap pertama yang harus Anda lakukan saat membeli rumah baru adalah mengurus balik nama sertifikat tanah. Anda harus mengurus akta jual beli (AJB) di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Setelah AJB selesai dibuat, Anda bisa melanjutkan proses balik nama sertifikat. Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dimiliki untuk membuat AJB.
1. Membawa sertifikat asli tanah
2. Menyertakan izin mendirikan bangunan (IMB) asli
3. Bukti pembayaran rekening listrik, telepon, air (bila ada)
4. Surat roya dari bank yang bersangkutan, jika masih dibebani hak tanggungan (hipotek)
5. Memiliki surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa
6. Menyerahkan salinan data identitas pribadi yang terbagi sebagai berikut:
7. Pihak penjual wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah (jika sudah menikah), surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Setelah AJB selesai diproses, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) di wilayah setempat.
Baca juga: 15 Warna Cat Rumah Minimalis yang Modern dan Elegan Terbaru
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Adapun syarat yang harus dimiliki untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di BPN adalah sebagai berikut.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3.Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertifikat Asli
6. Akta jual beli dari PPAT
7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya
8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Setelah membawa syarat di atas, Anda dapat mengurus balik nama sertifikat tanah untuk rumah yang baru dibeli. Dokumen tersebut dapat Anda serahkan pada petugas terkait supaya Anda bisa mendapatkan sertifikat tanah baru atas nama Anda.
Dalam jual beli properti ada sejumlah biaya yang harus Anda keluarkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, salah satunya membayar notaris. Namun, jika Anda sudah mengetahui apa yang harus dilakukan, Anda bisa melakukannya sendiri sehingga mengurangi biaya.
Lebih baik bagi Anda untuk memiliki tanah dengan lokasi strategis atas nama sendiri. Contohnya adalah kavling tanah Jonggol dengan harga Rp60 jutaan yang terletak 3 km dari Bogor Timur. Investasi tanah ini siap menerima SHM sehingga tidak perlu repot-repot balik nama sertifikat tanah.
