JAKARTA, BERNAS.ID – Gubernur DKI, Anies Baswedan, menyatakan bahwa penyebaran Covid-19 di Jakarta bisa mencapai angka 100.000 pada periode 8-13 Juli 2021, jika pemerintah tidak melakukan tindakan. Hal ini disampaikan Anies, sebagaimana dilansir oleh kantor berita Antara, dalam rapat bersama pemerintah pusat, Selasa (29/6), yang membahas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Bila tidak segera dilakukan pengetatan maka 100.000 kasus aktif di Jakarta akan tercapai antara tanggal 8-13 Juli 2021,” tulis laporan tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI sudah bersiap mengahdapi skenario tersebut dengan mengubah fungsi rumah sakit kelas A menjadi Intensive Care Unit untuk pasien Covid-19 dan RSDC Wisma Atlet sebagai kompleks yang menampung pasien gejala sedang-berat. Rumah susun juga mengalami perubahan fungsi menjadi fasilitas isolasi bagi pasien gejala ringan.
Kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah mencapai angka diatas 500.000 dan terus mengalami penambahan kasus positif harian secara eksponensial, khususnya sejak 19 Juni lalu. Di lingkup nasional, pertambahan jumlah kasus positif Covid-19 juga menjadi perhatian Presiden Joko Widodo yang kemudian menginstruksikan penerapan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
