JAKARTA, BERNAS.ID – Paca diumumkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat oleh Presiden Joko Widodo kemarin, Kamis (1/7/2021) di Istana Negara. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Pelaksana PPKM Darurat menegaskan agar semua Kepala Daerah melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan pemerintah pusat tersebut.
Bahkan dia menjelaskan, apabila ada Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara.
“Adapun sangsi untuk Kepala Daerah sudah diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pengaturan secara detailnya akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian”, kata Luhut dalam konferensi pers virtual pada Kamis (1/7/2021).
Ditambahkan Luhut, pemerintah pusat memberikan penekanan agar semua kepala daerah untuk melaksanakan PPKM Darurat dengan penuh tanggungjawab.
Baca Juga : Pemberlakuan PPKM Darurat, Kota Yogyakarta Siap Menjalaninya
“Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, Kepala daerah didukung penuh oleh TNI, Polri dan Kejaksaan. TNI, Polri dan Pemda juga harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap implementasi PPKM Darurat,” tambah Luhut.
Dia juga menegaskan agar dalam hal ini Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) agar melarang setiap bentuk aktivitas dan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, untuk menekan angka penyebaran virus Covid 19.
Diberitakan sebelumnya, adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali dari Pemerintah Pusat, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengaku siap menjalani kebijakan tersebut, karena hal itu dinilai dapat mengatasi permasalahan penyebaran Covid-19 yang semakin tinggi di berbagai kota.
Heroe sendiri menganggap perlu adanya langkah-langkah yang sifatnya langsung bisa menyelesaikan persoalan. “Kita harus bisa melihat prestasi kita kemarin mampu menurunkan di bulan Januari sampai Mei 2021, disaat sebelumnya Oktober-Desember 2020 cukup tinggi,” ujarnya, Kamis (1/7/2021).
Menurut Wakil Walikota Yogyakarta ini, dengan kebijakan (PPKM) yang sama pada pulau Jawa-Bali bahkan Indonesia sekalian, hal itu akan mempercepat penurunan, bahkan menekan sebaran virus corona tersebut.
“Yang paling penting menekan mobilitas interaksi masyarakat. Makanya ketika nanti ada kebijakan-kebijakan drastis dari dari pemerintah pusat, ya akan kita siapkan, baik yang menyangkut aturan proporsi WFO ataupun pembatasan-pembatasan buka sektor-sektor ekonomi, tetapi masih memberikan kesempatan sektor penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Bahkan resto warung bisa buka 24 jam selama tidak dine in atau selama drive thru,” tambahnya. (cdr)
