JAKARTA, BERNAS.ID – MUI (Majelis Ulama Indonesia) Pusat tidak melarang umat Islam untuk mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristiani. Ucapan itu sebagai penghormatan, bukan mengakui keyakinannya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang dakwah, Cholil Nafis berdasarkan pandangan pribadinya. “Saya berkesimpulan hukumnya boleh mengucapkan Selamat Natal apalagi bagi yang punya saudara Nasrani atau bagi pejabat di Indonesia yang masyarakatnya plural,” katanya dalam keterangan resminya, Minggu (19/12/2021).
Baca Juga Wapres: MUI Harus Lebih Hati-hati Rekrut Pengurus
Menurut Cholil, ucapan Selamat Natal hanya wujud memberikan penghormatan kepada kaum Kristiani yang merayakannya, bukan mengakui keyakinannya. Baginya, fatwa MUI tahun 1981 itu hanya tentang Perayaan Natal Bersama dan tak menyebut soal pelarangan mengucapkan Selamat Natal.
“Fatwa MUI tahun 1981, yang diharamkan ikut upacara natalan dan kegiatan natalan, soal ucapan Selamat Natal itu tidak dijelaskan dalam fatwa MUI itu,” ujarnya.
Ia pun tak memungkiri adanya sebagian ulama di Indonesia berbeda pendapat soal mengucapkan Selamat Natal. Ia pun mengimbau untuk yang tidak berkepentingan tak perlu mengucapkan Selamat Natal. “Begitu juga pejabat daerah tak usah bikin spanduk untuk mengimbau mengucapkan Selamat Natal,” ucapnya.
Baca Juga Mahfud MD: Pembubaran MUI Itu Berlebihan
Diketahui, belum lama ini muncul polemik, yaitu MUI Sumatera Utara melarang umat Islam mengucapkan Natal. Menurut MUI Sumut, mengucapkan Selamat Natal tak sesuai syariat Islam.
Larangan itu termuat pada dokumen Tausyiah MUI Sumatera Utara Nomor 39/DP-PII/XII/2021, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut Maratua Simanjuntak dan Sekretaris Umum MUI Sumut Asmuni pada 9 Desember lalu. (jat)
