Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polsek Palu Selatan Salurkan Hewan Kurban Untuk Duafa

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Perdagangan Aset Kripto
    Finance

    Bappebti Imbau Masyarakat Waspadai Perdagangan Aset Kripto

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiNovember 4, 2022Updated:September 21, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Ilustrasi (foto: Kemendag)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan melakukan tindakan tegas terhadap entitas yang melakukan penghimpunan dana masyarakat berkedok perdagangan aset kripto.

    Tindakan tersebut dilakukakan untuk memberikan perlindungan dan mencegah potensi kerugian masyarakat akibat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Bappebti memperoleh informasi bahwa terdapat beberapa entitas yang marak menawarkan investasi perdagangan aset kripto tanpa memiliki persetujuan dari Bappebti. Setelah kami lakukan identifikasi, pengawasan, dan pengamatan, kami menemukan bahwa entitas tersebut menerapkan skema member get member untuk merekrut anggota baru,” terang Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

    Baca Juga Pemda DIY Dukung Satu Data Nasional, Minimalisir Duplikasi Ganda

    Menurut Didid, entitas tersebut memberikan janji keuntungan yang konsisten dan hampir tanpa kerugian dari trading yang dilakukan. Jika para anggota ingin mendapatkan keuntungan lebih, mereka harus merekrut anggota baru sebagai downline mereka. Sebagai imbalan, anggota yang merekrut anggota baru akan mendapatkan bonus generasi. Selain itu, anggota tersebut juga akan mendapatkan komisi dari keuntungan trading yang dilakukan anggota baru. Skema ini berlaku untuk beberapa generasi.

    “Para anggota dari entitas tersebut sangat gencar mempromosikan penawaran trading aset kripto yang diikutinya melalui berbagi media sosial. Sehingga, pertumbuhan anggotanya sangat pesat. Mengingat jumlah anggota yang terus bertambah, maka kami melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kegiatan usahanya agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan,” jelas Didid.

    Baca Juga Prilly Mengisi Kelas Kajian Selebritas Di Fisipol UGM

    Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menerangkan, modus yang dilakukan entitas-entitas tersebut tidak hanya melalui trading aset kripto, namun juga melalui jual beli aset kripto tertentu yang dilakukan di antara para anggota dengan iming-iming akan meningkatnya harga aset kripto tersebut di masa depan.

    “Selain itu, ada penawaran investasi penambangan aset kripto atau mining menggunakan skema member get member dengan janji keuntungan tetap sesuai paket investasi yang dipilih,” jelas Aldison.

    Modus penghimpunan dana masyarakat berkedok aset kripto, lanjut Aldison, saat ini dilakukan dengan cara sedemikian rupa yang dikemas dengan agama, kegiatan amal, kegiatan sosial, dan sebagainya. Masyarakat awam tentu akan mudah terpengaruh untuk ikut dalam investasi jika penawaran dilakukan dengan cara tersebut.

    Bappebti mengimbau, sebelum memutuskan untuk bertransaksi di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan/atau Perdagangan Fisik Aset Kripto (PFAK), masyarakat harus memahami terlebih dahulu terkait mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.
    Pastikan juga legalitas perusahaan, apakah sudah terdaftar di Bappebti atau belum.

    Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat. Perlu diingat, pergerakan di PBK dan/atau PFAK sangat volatile, artinya dalam waktu singkat dapat mendapatkan keuntungan yang besar, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return).

    “Jangan terbujuk jika ada yang menawarkan transaksi di bidang PBK dan/atau PFAK dengan janji bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena di bidang PBK dan/atau PFAK tidak dikenal istilah tersebut,” tutup Aldison.

    Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha di bidang PBK. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan
    https://www.ceklegalitas.bappebti.go.id. (jat)

    aset kripto Bappebti finansial Kemendag kripto
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026

    XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

    April 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.