JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasfrif bakal mengecek SPBU yang melakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Hal ini menyusul munculnya kabar adanya SPBU yang membatasi pembelian Pertalite, di luar SPBU yang tengah dilakukan uji coba oleh PT Pertamina (Persero).
“Coba saya mau tahu SPBU mana saja. Nanti kami cek dulu,” ujar Arifin kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Siapkan Beberapa Dokumen Ini Untuk Mendaftar Beli Pertalite Dan Solar
Arifin mengatakan, saat ini penyaluran Pertalite masih berjalan seperti biasa dan belum diterapkan pembatasan. Lantaran, revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang bakal mengatur detail pembatasan pembelian Pertalite, masih belum selesai.
“Selama ini masih seperti biasa,” imbuh dia.
Baca juga: Sudah 220.000 Kendaraan Mendaftar MyPertamina Jadi Penerima Pertalite Dan Solar
Arifin menambahkan, revisi Perpres 191/2014 masih terus dilakukan dan aturan terbaru nantinya akan secara ketat membatasi pembelian Pertalite. Beleid itu bakal mengatur detail kriteria kendaraan yang dapat mengisi Pertalite. Pemerintah juga tengah mengkaji untuk membuat perbedaan harga Pertalite sesuai dengan jenis kendaraannya.
“Revisi Perpres 191 ini betul-betul ada kriteria. CC kendaraan-nya sekian, jenis sekian. Sepakat tidak misal mobil murah sama mobil gede, sama? [Kalau] sama tidak adil kan. Itu semua masuk di Perpres,” katanya.
Pemerintah bersama Pertamina sudah mulai melakukan pendaftaran kendaraan dan identitas pada situs dan aplikasi MyPertamina sejak 1 Juli 2022 lalu untuk menerapkan sistem pembelian Pertalite yang tepat sasaran. (den)
