SLEMAN, BERNAS.ID- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (FISIPOL UGM) melalui Election Corner mengadakan diskusi bertajuk “Suara Politik FISIPOL UGM untuk Demokrasi yang Berkualitas” di Ruang Sidang Dekanat, Selasa (30/1). Forum ini mempertemukan akademisi dan para jurnalis, untuk membahas solusi-solusi yang dapat diimplementasikan untuk memperbaiki kondisi demokrasi dan pemilu di Indonesia saat ini.
Baca Juga Timnas Lolos Piala Asia, Presiden Jokowi Main Bola Bareng Anak-Anak Sleman
Empat narasumber dan peserta yang hadir mengutarakan berbagai persoalan yang menjadi keresahan mereka, di antaranya isu netralitas aparatur negara, integritas penyelenggara pemilu, peran masyarakat sipil atau civil society, serta peran media sosial yang menjadi medan perang kampanye dengan dicampuri penyebaran hoaks, disinformasi, dan politisasi identitas.
“Secara umum demokrasi kita sedang menghadapi kontraksi yang luar biasa besar sebagai salah satu dampak proses elektoral yang sedang berlangsung. Ada isu yang perlu direspons, bagaimana tetap menjaga penyelenggaraan pemilu sebagai pondasi penting demokrasi tetap berlangsung dalam kerangka yang penuh integritas,” tutur Dekan FISIPOL, Dr. Wawan Mas’udi mengawali diskusi.
Sedangkan, Dr. Kuskridho Ambardi menuturkan kualitas pemilu bisa menjadi salah satu parameter untuk menilai kualitas demokrasi. Dari lima pemilu yang diselenggarakan di Indonesia, ia menganggap pemilihan presiden kali ini menjadi yang terendah dari segi kualitas. Proses menuju pemilihan presiden tahun 2024 sendiri sudah menuai banyak polemik sehingga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemilu.
“Potensi di level publik akan ada ketidakpuasan meningkat. Dengan ketidaknetralan dan bias presiden apa yang dikhawatirkan pengamat akan terjadi, publik akan menilai pemilu saat ini tidak sebagus pemilu sebelumnya,” ujarnya.
Narasumber lainnya, Dr. Abdul Gaffar Karim, berbicara mengenai penyelenggara pemilu, yang menurutnya mengalami keterputusan dengan masyarakat sipil dan justru memiliki kedekatan berlebihan terhadap partai politik dan lembaga legislatif. Kedekatan ini, tuturnya, menyebabkan problem independensi.
“Karena ada kedekatan ada potensi tidak bisa bersikap netral. Bagaimana pun partai politik adalah peserta pemilu dan legislatif adalah orang yang dihasilkan dari proses pemilu,” kata Gaffar.
Dalam kesempatan ini Gaffar menekankan pentingnya menjaga pemilu yang disebut sebagai satu-satunya penanda tersisa dari demokrasi di Indonesia. “Ini harus kita jaga. Kalau tidak masa depan demokrasi kita akan sangat berbahaya, bukan hanya kehilangan substansi tetapi juga kehilangan penampakan,” ucapnya.
Narasumber lainnya, Mada Sukmajati, membandingkan fenomena pemilu yang terjadi Indonesia saat ini dengan fenomena pemilu di Filipina pada tahun 2022, yaitu ditandai dengan nepotisme dan politik dinasti. Ia pun mengungkapkan perbedaannya jika di Filipina hampir tidak ada intervensi langsung dari pemimpin yang masih berkuasa saat itu. “Tidak ada otak-atik konstitusi dan relatif tidak ada mobilisasi sumber daya yang ada. Memang menang telak, tapi sekarang krisis,” tukasnya.
Baca Juga Kejari Sleman Diminta Pakai Strategi Klaster Bongkar Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata
Ia juga menyoroti regulasi kepemiluan yakni UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum tidak siap mengatur situasi dan kondisi saat ini, dimana presiden yang sudah dua periode itu mau mendukung salah satu paslon dalam pemilu. “Dalam pasal 299, presiden memang memiliki hak kampanye. Tetapi jangan lupa, ada pasal 283 ayat 1, pejabat negara termasuk presiden dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pemilu selama dan sesudah masa kampanye. Jadi tidak boleh kampanye,” ungkapnya.
Regulasi ini menurutnya hanya dibuat untuk presiden yang akan mencalonkan diri dalam periode berikutnya. “Konsekuensinya banyak. Kalau Jokowi mau gaspol, dia berpotensi melanggar pasal 283. Saya usul harus ada yudisial review untuk mendapat kepastian hukum, bagaimana mengelola kondisi saat ini, terutama [kalau terjadi] putaran kedua,” ucap Mada. (Jat)
