Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara Somasi Menteri Kesehatan
    DI Yogyakarta

    Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara Somasi Menteri Kesehatan

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiOctober 2, 2024No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Jumpa pers Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan surat somasi kepada Menteri Kesehatan RI terkait penyelenggaraan pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia nomer KP.01.02/A/ 5105 /2024, tentang seleksi calon Anggota Kolegium Kesehatan Indonesia, yang ditanda tangani Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Kesehatan pada tanggal 23 September 2024.

    Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) pun menolak adanya Surat Nomor KP.01.02/A/ 5105 /2024. Surat ini dinilai melampaui kewenangan Kemenkes atau mencampur-adukkan urusan yang seharusnya dilakukan Kemendikbud.

    Baca Juga Kejari Sleman Dan BPKP DIY Sepakat Ada Pidana Di Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

    Ketua KP2KN, dr Darwito didampingi kuasa hukum, Dr dr Erri Supriadi dan Santuso menyatakan hal tersebut kepada awak media di Yogyakarta, Rabu (2/10). Menurutnya, Menteri Kesehatan telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya untuk mengatur lebih lanjut ketentuan terkait persyaratan, mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia.

    Lanjut tambahnya, Kolegium merupakan organ yang dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu kesehatan. Kolegium bukan dibentuk oleh Menteri. Dalam pembentukan kolegium, wewenang Menteri sesuai Pasal 704 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2024 hanya mengesahkan Kolegium yang telah dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan.

    “Kolegium bukan dibentuk oleh Menteri, dan dalam hal ini Menkes sudah menyalahi wewenang dan tidak ada koordinasi dengan Kemenristek Dikti. Kedua hal tersebut berbeda dan terpisah,” terang dr Darwito.

    Selain itu,  dengan mencampuradukkan proses pembentukan Kolegiun dengan Kolegium Kesehatan Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 tentang Mekanisme Seleksi, Tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Tata Kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, maka Menkes telah melakukan kekeliruan serius.

    “Kami sebagai bagian dari Masyarakat Indonesia yang tergabung dalam ‘Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara’ merasa terusik dengan kondisi pendidikan kedokteran Indonesia,” ucap dr Darwito.

    Pemilihan  secara voting dan bahkan dengan dilakukan dengan online,  telah menyimpang dari ketentuan dan seharusnya Menkes menjunjung tinggi dasar Negara yaitu Pancasila. Bahwa pemilihan ketua dan anggota kolegium ilmu kedokteran di Indonesia mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dengan keriteria kearifan, keilmuan, kepakaran dan integritas.

    “Menkes telah melakukan proses pemilihan secara serampangan, yang persiapannya tergesa gesa, menilik dari surat Keputusan KP.01.02/A/ 5105 /2024 cermin dari ketergesa gesaan, dan cenderung mengabaikan prosedur,” tegasnya.

    Untuk itu, KP2KN menuntut Peraturan Menteri tersebut ditinjau kembali, dan proses pemilihan Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi, dibatalkan dan diulang kembali sesuai nilai nilai dasar kolegium.

    Darwito menyebut untuk dapat diangkat sebagai anggota Kolegium Kesehatan Indonesia,  harus memenuhi persyaratan antara lain pernah melakukan praktik keprofesian paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki STR. “KP2KN telah sepakat mengajukan surat somasi ini dan kami meminta kepada Menkes untuk menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia yang di dalamnya diselundupkan proses pembentukan Kolegium masing-masing disiplin ilmu Kesehatan, serta mencabut PMK No. 12/2024,” tegasnya.

    Nantinya, jika Menkes tidak mengindahkan somasi ini dalam waktu paling lama 14 hari, maka sebagai masyarakat yang peduli terhadap pendidikan kedokteran Indonesia KP2KN akan mengambil langkah-langkah hukum, hingga ke PTUN bahkan ke Mahkamah Agung. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    Dari Tantangan ke Inovasi: Chicken Crush Signature Hadirkan Pengalaman Kuliner Berbeda

    May 30, 2026

    Seminar Nasional Hari Jamu 2026: Dorong Jamu Jadi Tradisi Modern

    May 30, 2026

    Audisi GBN 2026 Membuka Talenta Muda DIY untuk Unjuk Suara Bagi Indonesia

    May 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Dua Raja Babilonia, Pejabat Bea Cukai Mesir, dan Harta Karun Korsika Menjadi Sorotan dalam Lelang Barang Antik & Seni Kuno TimeLine pada 2 Juni

    May 31, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Jamaah Pengajian Arofah Pura Pakualaman Tebar Kebaikan, Bagikan Daging Kurban dan Sembako di Gunungkidul

    May 31, 2026

    Data Pribadi Rawan Bocor, Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Penguatan Implementasi UU PDP

    May 31, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.