YOGYAKARTA, BERNAS.ID-Para korban mafia pengembang jual beli apartemen Malioboro City Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa dengan konvoi deretan gerobak sapi, Rabu (6/11). Pemilihan gerobak sapi menjadi simbol rakyat kecil yang menuntut keadilan. Rute konvoi dilakukan dari Stasiun Tugu menuju Kantor Kepatihan DIY hingga terakhir di Gedung Agung Yogyakarta.
Dalam aksi ini, para korban juga mendesak 100 Hari Pemerintahan Prabowo Gibran menyelesaikan kasus Malioboro City yang telah berjalan belasan tahun dengan segera diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF.
Baca Juga Telusuri Kekayaan Historis Dan Budaya Kepulauan Selayar, Muhibah Budaya Jalur Rempah Digelar
Koordinator Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto mengatakan Gerobak Sapi sebagai simbol perjuangan rakyat jelata yang tertatih, tapi terus berjalan tak pernah menyerah untuk mendapatkan keadilan dan kehadiran negara.
“Gerobak sapi merupakan simbol perlawanan kami sebagai rakya jelata yang menghadap pemimpin. Dengan gerobak sapi, kami tidak akan menyerah dan akan tetap berjalan biarpun harus tertatih-tatih tapi akan sampai tujuan yakni kehadiran negara bagi rakyat kecil, serta kadilan dan kepastian hukum,” urai Edi.
Selain itu, penyampaian aspirasinya dengan cara mengedepankan budaya tradisional, harapannya dapat mengetuk hati nurani Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumi, serta Gubernur DIY segera menuntaskan, baik perkara hukum perdata maupun pidana, serta proses perijinan terkait Apartemen Malioboro City.
Dalam aksinya, massa juga membawa berbagai spanduk maupun poster berisi tuntutan dan desakan agar Pemerintahan Prabowo Gibran bisa turun tangan dan segera memberantas para mafia korporasi dalam kasus Apartemen Malioboro City.
Dalam orasinya, massa menyerukan, momentum 100 hari Prabowo Gibran bisa menuntaskan kasus yang telah belasan tahun berlarut tanpa kejelasan seolah hanya jalan ditempat. Mereka sangat menyayangkan sikap Pemkab Sleman yang dinilai lamban memproses SLF hingga saat ini permasalahan SLF Malioboro City belum ada kejelasan kapan diterbitkan.
“Kami ingin semua pihak baik Kementerian PUPR, DPUPKP Pemkab Sleman, Perwakilan Bank MNC dan Perwakilan P3SRS – Apartemen Malioboro City bisa menindaklanjuti Surat Permohoan Bank MNC untuk meneruskan SLF tersebut secara resmi,” ucap Edi.
Sementara itu, Sekretaris Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, Budijono menyampaikan harapan dari para korban supaya Pemkab Sleman mempermudah proses SLF bukan malah mempersulit masyarakat untuk mendapatkan haknya.
Namun, hingga kini pihak pemkab Sleman dalam hal ini DPUPKP dinilai memberikan banyak persyaratan baik teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi pihak MNC Bank selaku pemohon atau yang mengurus ijin SLF.
“Kami mendesak Menteri PUPR yang baru pada Pemerintahan Prabowo Gibran bisa bertemu Pemkab Sleman, kemudian menelaah kembali aturan terkait SLF beserta mekanisme dan regulasinya, sehingga masyarakat bisa mendapatkan hak-nya dan tidak dibingungkan dalam pengurusan SLF,” jelasnya
PPPSRS Malioboro City juga berharap Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang berada di daerah bisa mengakomodir apa yang menjadi tujuan utama para korban mafia Kasus Malioboro City.
“Kami berharap Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X menemui para korban atau perwakilan pemilik. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi untuk mendesak agar 100 Hari Pemerintahan Prabowo Gibran menyelesaikan kasus Malioboro City ini,” tukas Budi. (jat)
