SLEMAN, BERNAS.ID- Sebanyak 20 unit Apartemen Malioboro City diserahkan pihak pengembang PT Inti Hosmed kepada para pelapor sekaligus konsumen yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta. Penyerahan ditandai dengan pemberian kunci unit di Gedung Anton Sudjarwo, Mapolda DIY, Jumat (21/11).
Para korban jual beli apartemen Malioboro City pun meminta pihak pengembang memperhitungkan dan bertanggungjawab atas pajak ppn dan pph, serta berbagai fasilitas berupa air dan listrik.
Baca Juga Kepala Dispertaru DIY Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa
Edi Hardiyanto, Koordinator Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City menyebut laporan polisi belum akan dicabut sebelum seluruh kewajiban pengembang dipenuhi.
“Kami belum akan cabut laporan sebelum ada kejelasan mengenai kewajiban PT Inti Hosmed, khususnya terkait pajak, fasilitas air, dan listrik. Ketika ada solusi, kami akan mencabut laporan tersebut,” ujar Edi.
Perwakilan PT Inti Hosmed, Dedy Wijaya, mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menyelesaikan laporan tersebut.
“Laporan yang ada di Polda akan kami tanggapi semaksimal mungkin. Kami juga berusaha memenuhi tuntutan pelapor, terutama terkait serah terima unit yang berlangsung hari ini,” kata Dedy.
Salah satu korban, Henry menyampaikan upaya mereka selama ini mulai menampakkan hasil dengan digelarnya acara penyerahan unit apartemen. Ia berharap agar apa yang menjadi hak sebagai konsumen segera bisa dipenuhi pengembang sehingga tidak lagi dirugikan.
“Kita bersyukur atas penyerahan unit apartemen, meski ini harus dilakukan hari ini padahal kita telah melunasinya bertahun tahun lalu, tetap kami syukuri, ini bukti bahwa Tuhan selalu bersama orang – orang yang terus berjuang, Gusti Mboten sare.. Dia tidak pernah tidur,” kata Henry.
Hal yang sama juga dirasakan Linggarwata. Ia pun mengapresiasi acara serah terima unit meski dengan sejumlah catatan.
“Kami jauh-jauh dari luar kota datang ke Jogja demi mendapatkan hak kami yang selama ini kami beli. Kita apresiasi semua penanganan kasus jual beli apartemen Malioboro City kepada penyidik Polda DIY yang menangani kasus yang kami laporkan 7 bulan yang lalu. Namun kami juga memiliki beberapa catatan,” ucap Linggar.
Senada, Djinata salah satu penerima unit apartemen juga berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi agar iklim investasi di Kota Yogyakarta tidak tercoreng ulah pengembang.”Ke depan kami ingin agar seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai harapan kami yang sudah lama ingin mendapatkan hak kami yang sudah kami beli ini,” tukasnya. (jat)
