SLEMAN, BERNAS.ID- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Sleman menggelar acara penyerahan 50 Sertifikat Halal dan 125 Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) kepada pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Sleman. Acara penyerahan dilaksanakan di Ruang Rapat Paramadhana Lt. III Dinas Perindag Sleman.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program pemberdayaan IKM yang didukung oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia tahun 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal dengan memberikan sertifikasi halal dan TKDN secara gratis bagi pelaku usaha di Kabupaten Sleman.
Sertifikat Halal dan TKDN untuk Penguatan Ekonomi Lokal
Sertifikat Halal diberikan kepada 50 pelaku usaha yang telah memenuhi standar syariah yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh IKM Sleman telah sesuai dengan ketentuan halal, yang sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, terutama di pasar yang sangat memperhatikan aspek kehalalan.
Sementara itu, Sertifikat TKDN diberikan kepada 125 pelaku usaha yang berhasil memenuhi persyaratan penggunaan bahan baku dalam negeri sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sertifikat TKDN ini bertujuan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih banyak menggunakan bahan baku lokal dalam proses produksi mereka yang pada akhirnya akan mengurangi ketergantungan pada impor dan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global.
Baca Juga Telusuri Kekayaan Historis Dan Budaya Kepulauan Selayar, Muhibah Budaya Jalur Rempah Digelar
“Pemberian Sertifikat Halal dan Sertifikat TKDN ini adalah langkah konkret untuk membantu pelaku usaha IKM di Sleman dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka. Kami sangat bersyukur atas dukungan dari Kementerian Perindustrian yang telah menyediakan Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk program ini, yang memungkinkan pelaku usaha IKM di Sleman untuk memperoleh sertifikasi ini tanpa biaya,” tutur Dra. Mae Rusmi S, MT, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman.
Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Pasar
Sertifikasi Halal menjadi semakin penting mengingat meningkatnya permintaan produk halal di pasar global. Dengan adanya sertifikat ini, produk dari Sleman dapat lebih mudah diterima oleh konsumen di dalam negeri maupun luar negeri, terutama yang mengutamakan aspek kehalalan dalam memilih produk.
Sertifikasi TKDN: Menumbuhkan Ekonomi Berbasis Produk Dalam Negeri
Pemberian Sertifikat TKDN menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional, khususnya dalam mengurangi ketergantungan pada impor. Dengan mendorong pelaku usaha IKM di Sleman untuk meningkatkan penggunaan bahan baku lokal, diharapkan program ini dapat berkontribusi pada penguatan perekonomian daerah dan nasional. Selain itu, sertifikat TKDN juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk mengakses pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional.
Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK Non Fisik) Kementerian Perindustrian
Program pemberian sertifikat ini didukung sepenuhnya oleh Dana Alokasi Khusus (DAK Non Fisik) Kementerian Perindustrian Tahun 2024. Melalui dana tersebut, Dinas Perindag Sleman dapat memberikan fasilitasi sertifikasi halal dan TKDN secara gratis bagi pelaku usaha IKM. Ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah untuk membantu IKM dalam meningkatkan kualitas produk dan memenuhi standar nasional dan internasional yang diperlukan untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
“Melalui dana alokasi khusus ini, kami dapat memberikan layanan yang maksimal kepada pelaku usaha IKM di Sleman tanpa membebani mereka dengan biaya yang tinggi. Kami berharap ini dapat mempercepat pengembangan sektor industri di Sleman dan meningkatkan kontribusi IKM terhadap perekonomian daerah,” lanjut Dra. Mae Rusmi S, MT.
Pembinaan Berkelanjutan dan Dukungan Pemerintah
Selain penyerahan sertifikat, Dinas Perindag Sleman juga berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha yang telah menerima sertifikat. Pembinaan ini mencakup pelatihan tentang cara meningkatkan kualitas produk, pengelolaan usaha yang lebih baik, serta pemahaman terkait pemenuhan standar yang berlaku.
“Untuk mendukung pelaku usaha agar dapat memaksimalkan manfaat dari sertifikat yang diterima, Dinas Perindag Sleman juga akan terus memberikan pendampingan teknis dan bantuan untuk membuka peluang pasar, serta memperluas jejaring usaha mereka. Kami berharap ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan daya saing produk lokal,” pungkas Dra. Mae Rusmi S, MT.
Mendorong Pengembangan Ekonomi Daerah dan Nasional
Melalui pemberian sertifikat Halal dan TKDN, Dinas Perindag Sleman berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan sektor industri di Kabupaten Sleman. Program ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim bisnis yang kondusif, mengurangi ketergantungan pada produk impor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis produk lokal yang berkualitas.
Ke depan, Dinas Perindag Sleman akan terus memperluas jangkauan program ini untuk mencakup lebih banyak pelaku usaha IKM, serta terus mendorong inovasi dan peningkatan kualitas produk yang dihasilkan. Melalui langkah ini, diharapkan dapat tercipta ekosistem bisnis yang lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian daerah. (jat)
