Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Salurkan Daging Kurban untuk Dua Panti Asuhan

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Terbitkan 880 Paspor, Umrah Terbanyak

    May 30, 2026

    Halalbihalal Imigrasi Palu Perkuat Kebersamaan Antarpegawai

    May 30, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»Kerahkan Puluhan Sapi Ke Polda DIY, Korban Malioboro City Desak Pemkab Sleman Terbitkan SLF
    Daerah

    Kerahkan Puluhan Sapi Ke Polda DIY, Korban Malioboro City Desak Pemkab Sleman Terbitkan SLF

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJanuary 11, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Puluhan gerobak sapi meramaikan aksi para korban apartemen Malioboro City (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Yogyakarta menuntut segera diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF dan legalitas perijinan untuk mendapatkan SHM SRS

    Kamis 15 Januari 2024 nanti, para korban mafia pengembang tersebut akan kembali membawa puluhan gerobak sapi menyusuri sepanjang jalan mulai dari kawasan Terminal Jombor hingga Mapolda DIY.

    Baca Juga Telusuri Kekayaan Historis Dan Budaya Kepulauan Selayar, Muhibah Budaya Jalur Rempah Digelar

    Ketua Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto mengatakan aksi budaya dengan gerobak sapi bertujuan untuk mempertanyakan SLF karena hampir 100 persen syarat-syarat telah mereka penuhi. Para korban juga mempertanyakan terkait legalitas perijinan, dari Pemkab Sleman justru menyerahkannya ke Polda DIY.

    “Ya kita justru mempertanyakan kenapa begitu lambat, meski syarat-syarat untuk mendapatkan SLT telah 99,9 persen kami penuhi. Kita datang ke Polda DIY mempertanyakan terkait SLF dan legalitas perijinan menuju SHM SRS,” tutur Edi.

    Lanjut tambahnya, pada putusan di PN Sleman tanggal 9 Januari 2024, gugutan IH ke MNC ditolak. Artinya ini hanya mengulurwaktu saja.

    “Kami sangat kecewa dan prihatin dengan pemkab Sleman karena telah lalai dan melakukan pembiaran perijian SLF yang harusnya dilakukan oleh pihak pengembang yakni Inti Hosmed  sebelum diperjualbelikan ke pihak konsumen (masyarakat) karena bangunan gedung tinggi yang tidak ada sertifikat laik fungsi maka akan dapat berakibat fatal bagi para penghuni bangunan gedung berlantai tersebut,” ungkap Edi.

    Edi menambahkan bahwa para korban menduga ada hal yang tidak beres yang  telah dilakukan antara pemkab Sleman pada saat itu dengan pihak Inti Hosmed.

    Ia pun menilai Pemkab Sleman melakukan pembiaran atau lalai dalam pengawasan dalam penegakan Perda atau Perbub.

    “Buktinya ini ada sebuah bagunan menjelang tinggi dan berada di jalur strategis dan jalur Nasional berdiri sebuah bagunan 11 lantai yang  dibangun semenjak tahun 2013 hingga saat ini pihak pengembang Inti Hosmed tidak memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi),” ujar Edi.

    Para korban mempertanyakan pengawasan tersebut karena seharusnya sebelum dipasarkan ke komsumen, semua perijinan harus sudah beres. “Perijinan dasar yang lebih bersifat pada  keselamatan bagi yang membeli unit apartemen tersebut ini tidak ada pengawasan dan kami melihat terkesan di biarkan sehingga kami menyimpulkan jika pemkab Sleman pada saat itu tidak memperhatikan aspek aspek aturan dan keselamatan,” jelas Edi.

    Sementara Sekretaris P3SRS Budijono, menganggap Pemkab Sleman membiarkan bangunan tersebut menjadi ilegal karena tidak memiliki Sertifakt Laik Fungsi atau SLF yang ini berpotensi menimbulkan kerugian material  dan juga berpotensi terhadap  keselamatan penghuni Apartemen. “Tujuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah untuk menyatakan bahwa suatu bangunan gedung layak digunakan dan memenuhi persyaratan keandalan. SLF dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setelah bangunan selesai dibangun,” ujarnya.

    SLF merupakan syarat utama untuk mendapatkan izin operasional dari otoritas terkait. SLF juga dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk membuat akta pemisah. Masa berlaku SLF berbeda-beda, tergantung jenis bangunannya.

    Sementara di Yogyakarta berada digaris lempengan dan rawan gempa karena terletak di zona tumbukan lempeng dan patahan aktif, ketika ada gempa terjadi dan terjadi dampak pada gedung bangunan maka harus ada yang bertanggungjawab.

    “Yang akan bertanggung jawab pastinya Inti Hosmed selaku pengembang dan pemerintah Sleman selaku pengawas dan pemberian ijin  sebagai pihak yang wajib dan harus bertanggungjawab,” jelas Budi.

    Akibat ketidakjelasan SLF dan SHM SRS berdampak pada  kerugian para pembelinya yang sudah 12 tahun berjuang mendapatkan hak legalitas atas apartemen mereka.

    “Kami berjuang tahun 12 tahun, para pemilik belum mendapatkan legalitas kepemilikan  berupa AJB hingga SHM SRS, dengan belum di keluarkan SLF (Sertifikat laik fungsi) oleh Pemkab Sleman jelas sudah merugikan para konsumen,” pungkasnya. (Jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Salurkan Daging Kurban untuk Dua Panti Asuhan

    May 30, 2026

    Imigrasi Palu Terbitkan 880 Paspor, Umrah Terbanyak

    May 30, 2026

    Halalbihalal Imigrasi Palu Perkuat Kebersamaan Antarpegawai

    May 30, 2026

    Dari Tantangan ke Inovasi: Chicken Crush Signature Hadirkan Pengalaman Kuliner Berbeda

    May 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026

    Framery mengumumkan lini produk Gradus™ baru yang didesain untuk pasar AS dan Kanada

    May 28, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Musprov III PSMTI DIY Jadi Momentum Strategis Perkuat Peran Sosial dan Budaya

    May 30, 2026

    BPK Apresiasi Pelayanan Imigrasi Palu yang Prima

    May 30, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.