Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo H. Kurniawan Sebut Presiden Prabowo Bekerja Bangun Bangsa

    June 13, 2026

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Pajak Kendaraan Listrik, Prosedur, Jenis, dan Tarifnya
    Finance

    Pajak Kendaraan Listrik, Prosedur, Jenis, dan Tarifnya

    Tiyo AndustiBy Tiyo AndustiJanuary 12, 2025No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Pajak Kendaraan Listrik
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    BERNAS  – Kendaraan listrik semakin populer di Indonesia, terutama karena kesadaran akan pentingnya energi ramah lingkungan. Namun, apakah kamu sudah tahu bagaimana pajak kendaraan listrik diatur? Pemahaman tentang prosedur, jenis, dan tarif penting terutama jika kamu berencana membeli kendaraan listrik. Selain itu, dengan mengetahui pajaknya, kamu bisa lebih bijak dalam mengelola keuangan.

    Berbeda dengan kendaraan berbahan bakar fosil, kendaraan listrik memiliki kebijakan pajak yang lebih ramah kantong. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih bersih. Yuk, kita bahas lebih dalam mengenai prosedur, jenis, dan tarif pajak kendaraan listrik!

    Prosedur Pajak Kendaraan Listrik

    Sebelum membayar pajak, ada beberapa prosedur yang harus kamu ikuti. Prosedur ini sebenarnya mirip dengan kendaraan bermesin konvensional, tetapi dengan sedikit perbedaan terkait kebijakan pemerintah terhadap kendaraan listrik.

    • Registrasi Kendaraan: Setelah membeli kendaraan listrik, langkah pertama adalah mendaftarkannya di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Pastikan semua dokumen seperti faktur pembelian, KTP, dan STNK lengkap.
    • Verifikasi dan Inspeksi: Kendaraan listrik akan melalui proses verifikasi dan inspeksi teknis. Ini untuk memastikan kendaraan sesuai dengan spesifikasi yang terdaftar.
    • Pembayaran Pajak: Setelah dokumen lengkap dan kendaraan lolos inspeksi, kamu bisa langsung membayar pajak tahunan kendaraan listrik.

    Jenis Pajak Kendaraan Listrik

    Sama seperti kendaraan bermotor lainnya, kendaraan listrik juga memiliki beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan. Namun, ada beberapa perbedaan yang membuatnya lebih menarik bagi pemilik kendaraan listrik.

    • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pemerintah memberikan keringanan hingga 90% untuk kendaraan listrik. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019.
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Untuk kendaraan listrik, BBN-KB sering kali dibebaskan atau dikenakan tarif lebih rendah dibanding kendaraan konvensional.
    • Pajak Barang Mewah (PPnBM): Sebagian besar kendaraan listrik bebas dari PPnBM karena mendukung program pemerintah dalam menurunkan emisi karbon.

    Sebelum masuk ke rincian tarif, mari kita bahas alasan di balik kebijakan khusus ini.

    Alasan Keringanan Pajak Kendaraan Listrik

    Pemerintah ingin meningkatkan adopsi kendaraan listrik untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Selain itu, kendaraan listrik dianggap lebih efisien dan ramah lingkungan. Dengan memberikan keringanan pajak, pemerintah berharap masyarakat semakin tertarik untuk beralih.

    Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Samsat! 

    Tarif Pajak Kendaraan Listrik

    Berikut adalah rincian tarif pajak kendaraan listrik yang berlaku saat ini. Penting untuk diingat bahwa tarif ini dapat berbeda-beda tergantung pada daerah.

    1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

    Kendaraan listrik dikenakan tarif PKB sebesar 0,5% dari nilai jual kendaraan, jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional yang bisa mencapai 2%.

    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

    Di beberapa daerah, seperti Jakarta, BBN-KB untuk kendaraan listrik adalah 0%. Namun, di daerah lain, tarifnya bisa mencapai 10% dari harga kendaraan.

    3. Pajak Barang Mewah (PPnBM)

    Kendaraan listrik sepenuhnya bebas dari PPnBM. Hal ini memberikan keuntungan besar, terutama untuk kendaraan listrik premium yang harganya cukup tinggi.

    4. Pajak Progresif

    Untuk kendaraan listrik, pajak progresif juga berlaku jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun, tarifnya tetap lebih rendah dibanding kendaraan konvensional.

    Dengan keringanan tarif tersebut, kendaraan listrik menjadi pilihan yang semakin ekonomis. Jika kamu ingin memanfaatkan peluang ini, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mempertimbangkan beralih ke kendaraan listrik.

    Manfaat Memahami Pajak Kendaraan Listrik

    Mengetahui prosedur, jenis, dan tarif pajak bukan hanya membantu kamu dalam perencanaan keuangan, tetapi juga membuka peluang untuk menjelajahi bisnis baru. Misalnya, dengan menjual atau menjadi reseller perangkat pendukung kendaraan listrik, seperti laptop untuk sistem navigasi atau kontrol kendaraan.

    Ingin mencoba peluang bisnis ini? Gabung sebagai reseller laptop bersama PT Adolo Coaching Mentoring sekarang juga. Klik link Join Reseller untuk mendaftar.

    Dengan langkah ini, kamu bukan hanya mendukung transformasi energi ramah lingkungan, tetapi juga bisa meraih keuntungan finansial tambahan. Jadi, tunggu apa lagi? Saatnya bertindak dan ambil peluang sekarang juga!***

     

    Editor: Mahfida Ustadhatul Umma

    kendaraan listrik Prosedur Pajak Tarif Pajak
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Tiyo Andusti
    • Website

    Related Posts

    Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

    June 13, 2026

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EAACI Menyerukan Masa Depan “Vision Zero” yang Bebas dari Beban Alergi dan Asma

    June 13, 2026

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Panggung Mini, Langkah Besar: Safin Dance Studio Dorong Regenerasi Penari Muda

    June 13, 2026

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.