YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Banyak orang menyambut perayaan Imlek dengan berbagai kemeriahan dan kebahagiaan. Namun, para korban mafia pengembang kasus jual beli apartemen Malioboro City Yogyakarta justru memiliki makna mendalam.
Baca Juga Ditpolairud Polda DIY Tebar 5000 Bibit Ikan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Saat ini, mereka masih harus berjuang mendapatkan hak-hak legalitas unit apartemen yang telah mereka lunasi selama belasan tahun. Keprihatinan yang mendalam ini disampaikan Budijono, Sekretaris Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Yogyakarta.
“Sebagian dari kami para korban merayakan Imlek tahun 2025 ini dalam suasana keprihatinan, meski kami terus berjuang. Harapan kami, Imlek memberi semangat baru dan harapan baru agar para korban segera mendapatkan hak-hak yang seharusnya telah kami peroleh,” tutur Budi.
Namun adanya mafia pengembang dalam kasus yang sedang dihadapi, membuat nasib para korban dibiarkan tanpa kejelasan.
Korban lain Ninik Suryani, menyebutkan Imlek bagi mereka yang sedang kesusahan memiliki makna untuk tetap berjuang agar mendapatkan harapan baru.”Kita harus tetap punya Harapan Baru, Imlek membawa harapan baru dan kesempatan untuk memulai lagi dari awal. Bagi mereka yang sedang kesusahan, Imlek dapat menjadi momentum untuk meninggalkan kesulitan di masa lalu dan memulai dengan semangat baru,” jelasnya.
Saat Imlek, kata Ninik, ia akan selalu berdoa di klenteng untuk memohon bantuan dari dewa-dewa dan leluhur. Imlek menjadi kesempatan untuk memohon bantuan dan perlindungan dari yang lebih kuasa. “Saya juga berdoa semoga Imlek membawa pengharapan bahwa keseimbangan dan harmoni akan segera datang,” jelasnya.
Baca Juga Telusuri Kekayaan Historis Dan Budaya Kepulauan Selayar, Muhibah Budaya Jalur Rempah Digelar
Sementara itu, Ketua P3SRS, Edi Hardiyanto menyampaikan perjuangan mendapat hak tidak akan pernah berhenti sampai para korban mendapatkan hak berupa SLF dan SHM SRS. Para korban akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Semarang untuk menuntut hak -hak mereka.
Edi mengungkap tuntutan aksi yakni agar Pengadilan Negeri Semarang TIDAK MENGABULKAN kepailitan PT Inti Hosmed sebelum PT Inti Hosmed menyelesaikan semua kewajiban legalitas kepemilikan atas unit apartemen yang telah di jual ke konsumen.
“Kita sudah berjuang dan mejunggu lebih dari 12 tahun. Namun hingga saat ini belum ada niat dan itikad baik dari Inti Hosmed. Kami datang ke Pengadilan Negeri Tata Niaga Semarang, karena Inti Hosmed telah menciderai kepercayaan konsuman terkait unit yg sudah dibeli, akan tetapi sampai saat ini tidak ada perijinan SLF nya,” jelas Edi.
Edi menyebut Perayaan Imlek seharusnya menjadi perayaan kebahagiaan menyambut tahun baru. Namun tidak bagi sebagian warga di Yogyakarta yang menjadi korban mafia pengembang dalam kasus Apartemen Malioboro City yang masih terus perjuangan tanpa henti. (jat)
