JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia diminta untuk menjelaskan kepada masyarakat soal penataan penjualan LPG 3kg atau gas melon yang kini penjualannya dilarang di tingkat pengecer.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyatakan, pe elasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga, masih dapat membeli gas 3Kg.
“Menegaskan bahwa penjualan LPG 3kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan,” ujar Eddy, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (03/2/2025).
Baca Juga : Dikeluhkan Langka, Disperindag Sleman Sidak LPG 3 Kg
Politisi PAN itu menegaskan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat.
“Penataan penting dan sebaiknya dilakukan segera agar para pengecer tetap bisa menjual LPG 3kg melalui sistem pendataan dan pengawasan yang ketat. Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga,” jelasnya.
Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual LPG 3kg di pengecer bisa berbeda-beda. Dalam prakteknya diketahui ada pengecer-pengecer yang ‘nakal’ dan menjual LPG 3kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3kg dan umumkan kepada warga sekitar,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, keputusan pemerintah diambil karena ditemukan praktik permainan harga oleh kelompok tertentu yang membeli LPG subsidi 3 kg dalam jumlah besar dan kemudian menjualnya dengan harga tinggi di pasaran.
Melalui kebijakan ini, masyarakat kini hanya bisa membeli LPG 3 kg di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina. Bahlil menilai langkah tersebut dapat membuat pemerintah lebih mudah mengontrol harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Mohon maaf, enggak bermaksud curiga. Ini untuk harganya naik, harganya dimainkan dalam menerbitkan. Ini kita buat regulasi,” kata Bahlil dalam konferensi pers Kinerja Sektor ESDM, di Jakarta, Senin 3 Februari 2025.
Bahlil juga memastikan bahwa subsidi LPG tetap diberikan dan stok tetap tersedia. Negara masih mensubsidi sekitar Rp12.000 per kg atau Rp36.000 per tabung.
“Tidak ada kelangkaan, hanya pola distribusinya yang berubah,” jelasnya.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah membuka peluang bagi pengecer yang memenuhi syarat untuk meningkatkan statusnya menjadi pangkalan resmi.
“Saya meminta kepada pengecer untuk beralih, agar pengecer yang memenuhi syarat bisa dinaikkan statusnya jadi pangkalan, supaya kita bisa mengontrol harga,” paparnya. (FIE)
