SLEMAN, BERNAS.ID- Satgas pangan Polda DIY melaksanakan kegiatan inspeksi minyak goreng “Minyakita” di retail besar wilayah Sleman. Pengecekan minyakita di retail dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas minyak goreng sesuai ketentuan.
Baca Juga Ditpolairud Polda DIY Tebar 5000 Bibit Ikan Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kegiatan pengecekan dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.I.k., M.Si. turut hadir Kabid Dagri Disperindag DIY, Ir. Intan Maestikaningrum. M.Si dan
Kadisperindag Sleman, Dra. RR. Mae Rusmi Suryaningsih, M.T.
Petugas UPT Metrologi Legal Sleman menggunakan tabung kaca sebagai alat ukur volume minyak guna memastikan setiap takaran yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku. Sampel pemeriksaan sebanyak 3 kemasan pouch dan 3 kemasan botol. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup kualitas minyak dan kepatuhan terhadap harga jual yang telah ditetapkan pemerintah.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan kegiatan pengecekan bentuk komitmen Polda DIY dalam menjaga keadilan dan keamanan konsumen di wilayah Yogyakarta.
“Kami berupaya memastikan agar tidak ada praktik kecurangan dalam perdagangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengawasan seperti ini akan terus dilakukan untuk melindungi hak konsumen,” tutur Kabidhumas.
Baca Juga Ketua Umum Bhayangkari Bakti Sosial di DIY
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Wirdhanto menyebut sampai saat ini sudah melakukan pengecekan di 20 pasar berbagai wilayah Yogyakarta untuk minyakkita. Sampai saat ini belum ditemukan adanya takaran yang jauh dari kapasitas di kemasan.
“Sampai saat ini belum ditemukan adanya kecurangan dan dari sampel yang kita ambil masih di batas toleransi baik dalam kemasan pouch atau botol,” ujar Wirdhanto.
Melalui pengawasan ini, diharapkan distribusi minyak goreng di Yogyakarta tetap berjalan lancar, adil, dan bebas dari praktik kecurangan. “Karena masih dalam batas toleransi jadi bisa didistribusikan ke masyarakat, sehingga rantai konsumen pun tetap berjalan dan tidak menimbulkan kelangkaan,” ucap Wirdhanto.
Dirreskrimsus menegaskan akan terus melakukan penyelidikan ini ke semua toko di DIY yang menjual produk Minyakkita.
“Kami juga menghimbau kepada pengedar/pengecer agar tidak mendistribusikan produk apabila terdapat produk yang diluar batas toleransi agar tidak merugikan konsumen atau masyarakat,” tukasnya. (jat)
