JAKARTA,BERNAS.ID – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menilai kebijakan Trump tsangat berdampak bagi pelaku ekspor Indonesia.
“Pemerintah harus melakukan konsolidasi menyeluruh para stakeholder untuk menghadapinya,” ujar Misbakhun kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).
Konsolidasi itu penting agar dapat mengantisipasi dampak terburuk dari kebijakan pajak AS tersebut. Selain itu, pemerintah harus tetap berhati-hati menghitung untung rugi kebijakan tarif baru AS tersebut pada kinerja perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Baca Juga : Bamsoet Bicara Soal Ekonomi Indonesia
“Menghitung detail dampak tarif tambahan baru tersebut pada ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Baru merumuskan kebijakan antisipasinya menghadapi tarif tambahan baru tersebut,” pungkas Misbakhun.
Sebelumnnya, Presiden AS Donald Trump memutuskan Indonesia akan dikenakan “tarif resiprokal” impor sebesar 32 persen dari basis tarif sebesar 10 persen yang dipungut AS kepada semua negara dalam aturan tarif terbaru ini. AS menuding Indonesia memungut tarif atas produknya sebesar 64 persen.
Baca Juga : Perekonomian Terancam, Kinerja Belanja DIY Masih ‘On The Track’
Tarif dasar 10 persen mulai berlaku pada 5 April. Sementara “tarif resiprokal” AS akan berlaku pada 9 April mendatang. (FIE)
