JAKARTA,BERNAS.ID – Pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menjalin komunikasi dengan Perwakilan Dagang Amerika Serikat/AS (USTR), Kamar Dagang AS, dan negara mitra lainnya dalam rangka merumuskan langkah strategis yang tepat, untuk merespons kebijakan tarif resiprokal AS.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil, telah mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh dan selaras dengan kepentingan nasional.
Pemerintah memastikan, Indonesia tidak akan mengambil langkah retaliasi atau menyiapkan pembalasan atas kebijakan tarif tersebut. Indonesia memilih menempuh jalur diplomasi dan negosiasi, untuk mencari solusi yang saling menguntungkan bagi kedua negara.
Pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
Baca Juga : BI Bakal Pakai Strategi Triple Intervention Hadapi “Perang” Tarif Trump
“Kita dikenakan waktu yang sangat singkat, yaitu 9 April. Kita diminta untuk merespons. Untuk itu, Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat yang digelar secara virtual, Minggu (6/4/2025).
Sisi lain, pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sejumlah sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki.
Sektor- sektor tersebut dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan, melalui berbagai insentif yang tepat sasaran untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.
Baca Juga : Sultan yakin Presiden Trump Pertimbangkan Kebijakannya Kembali
Tarif resiprokal AS mulai berlaku pada tanggal 9 April 2025. Sejumlah produk dikecualikan dari tarif resiprokal, misalnya saja barang yang dilindungi 50 USC 1702(b) seperti barang medis dan kemanusiaan. Serta produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 yaitu baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil. Juga produk strategis semisal tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia), serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di Negeri Paman Sam.
Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha untuk memastikan bahwa suara industri dalam negeri turut menjadi bagian dari proses perumusan strategi kebijakan.
Di samping itu, pemerintah juga terus melakukan kajian dan perhitungan secara mendalam, terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan yang tengah dipertimbangkan.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal. Serta menjaga stabilitas APBN dalam jangka menengah dan panjang.
“Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025,” papar Menko Airlangga.
“Teknisnya, tim terus bekerja dalam payung deregulasi, merespons dan menindaklanjuti Sidang Kabinet di bulan Maret,” imbuhnya.
Rakortas ini antara lain dihadiri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, serta sejumlah wakil menteri dan perwakilan kementerian/lembaga. (FIE)
