Palu, Bernas.id — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah. Hal itu disampaikan Inspektur I Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah, Salim, S.Sos, MSi.CGCAE, dalam keterangannya pada Senin (15/12/2025).
Salim menegaskan, korupsi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi memperparah penderitaan rakyat, termasuk meningkatkan kemiskinan dan kerentanan saat terjadi bencana.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat. Karena itu, peringatan Hakordia harus dimaknai sebagai ajakan bersama untuk meningkatkan kesadaran dan menutup ruang bagi praktik korupsi,” ujar Salim.
Menurut dia, salah satu faktor yang memicu suburnya korupsi adalah lemahnya integritas dalam proses politik dan pemerintahan yang tidak diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya praktik transaksional yang berujung pada penyalahgunaan kewenangan setelah pejabat terpilih.
Untuk mencegah hal tersebut, Salim menekankan pentingnya peran aktif Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Keduanya, kata dia, memiliki landasan hukum yang kuat dan harus bersinergi dalam upaya pencegahan maupun penindakan korupsi.
“Koordinasi dan kolaborasi antara APH dan APIP mutlak diperlukan. Tanpa sinergi, upaya pemberantasan korupsi tidak akan optimal dan berisiko memberi ruang bagi praktik korupsi yang terorganisasi,” katanya.
Salim menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, APIP bertugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan daerah. Hasil pengawasan tersebut dapat diserahkan kepada APH apabila telah memenuhi syarat untuk diproses secara pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk media dan masyarakat, untuk berperan aktif dalam pencegahan korupsi dengan menyampaikan informasi dan data yang valid terkait dugaan penyimpangan.
“Komitmen bersama, sinergi yang solid, dan partisipasi publik adalah kunci. Dengan kerja sama yang erat, peluang terjadinya korupsi dapat dipersempit dan dikendalikan,” pungkas Salim.
