YOGYAKARTA, BERNAS.ID- Tragedi kemanusiaan dan kerusakan ekologis pada sejumlah daerah di Indonesia dinilai sebagai dampak langsung dari hilirisasi kebijakan pembangunan nasional, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek-proyek tersebut dianggap dijalankan tanpa kontrol lingkungan, demokrasi, dan perlindungan hak masyarakat yang memadai.
Hal itu dikatakan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr. Busyro Muqoddas, M.Hum., dalam konferensi pers bertajuk ‘Korupsi Sumber Daya Alam dan Bencana Kemanusiaan’ yang digelar di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (19/12).
Busro menyebut kebijakan pembangunan yang bersifat top-down telah melahirkan konflik agraria, degradasi lingkungan, serta penderitaan masyarakat di tingkat lokal. Menurutnya, pola pembangunan semacam ini menempatkan masyarakat sebagai objek, bukan subjek pembangunan.
Baca Juga Sri Sultan Terima 120 Manuskrip Jawa Kuno Digital Dari Inggris
Busyro menyebut di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, arah kebijakan pembangunan nasional difokuskan pada percepatan proyek infrastruktur dan industri ekstraktif yang kemudian ditetapkan sebagai PSN. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut kerap mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan, hak-hak masyarakat lokal, serta mekanisme partisipasi publik yang bermakna.
“Apa yang terjadi di daerah-daerah itu bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Itu adalah hilirisasi dari kebijakan nasional, terutama Proyek Strategis Nasional,” ujar Busyro
Ia menegaskan bahwa berbagai konflik dan bencana di daerah tidak dapat dilepaskan dari keputusan politik pembangunan di tingkat pusat. Busyro mencontohkan sejumlah kasus konflik agraria dan kerusakan lingkungan yang telah dikaji langsung oleh Muhammadiyah bersama kalangan akademisi melalui riset multidisipliner. Kasus-kasus tersebut antara lain terjadi di Wadas, Rempang, Banyuwangi, Banten, Halmahera Tengah, hingga Morowali.
Dalam berbagai kasus tersebut, masyarakat lokal dinilai menjadi pihak yang paling terdampak akibat kebijakan pembangunan yang ditetapkan secara sentralistik. Negara, kata Busyro, cenderung memaksakan agenda ekonomi tanpa kesiapan tata kelola yang adil dan berkelanjutan.
Pola pembangunan berbasis PSN juga menunjukkan kecenderungan melemahnya kontrol publik terhadap kebijakan negara. Proses pengambilan keputusan yang terpusat dinilai membuka ruang lebar bagi kepentingan modal untuk mempengaruhi arah pembangunan, sementara suara masyarakat terdampak justru terpinggirkan.
“Hilirisasi kebijakan pembangunan ini berujung pada tragedi kemanusiaan dan ekologis. Ketika negara memprioritaskan kepentingan investasi tanpa perlindungan yang memadai, masyarakatlah yang menanggung dampaknya,” imbuh Busyro.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai manifestasi dari resource curse, yakni situasi ketika wilayah yang kaya sumber daya alam justru mengalami kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan kemiskinan struktural. Fenomena ini, menurutnya, semakin diperparah oleh kebijakan pembangunan nasional yang tidak sensitif terhadap daya dukung lingkungan dan keadilan sosial.
Busyro menegaskan bahwa koreksi terhadap kebijakan PSN tidak cukup dilakukan di tingkat teknis atau sebatas evaluasi proyek per proyek. Ia menilai diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap arah politik pembangunan nasional agar tidak terus melahirkan dampak destruktif bagi manusia dan lingkungan.
Muhammadiyah Desak Status Bencana Nasional
Ketidaksiapan negara dalam menetapkan status darurat kemanusiaan nasional atas bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra dinilai memperpanjang penderitaan para korban serta mencerminkan belum hadirnya tanggung jawab negara secara utuh.
Busyro menyebut skala bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat telah melampaui kapasitas pemerintah daerah, sehingga membutuhkan komando dan penanganan nasional yang terkoordinasi.
Dikatakannya, negara harus segera menetapkan status darurat kemanusiaan nasional atas rangkaian bencana tersebut. Menurutnya, penundaan penetapan status ini menunjukkan lemahnya respons negara di tengah krisis kemanusiaan berskala besar yang membutuhkan kepemimpinan pusat.
“Penetapan status darurat kemanusiaan nasional bukan soal administratif atau politis. Ini adalah bentuk tanggung jawab konstitusional negara terhadap keselamatan warganya,” tegas Busyro.
Busyro merujuk pada data korban dan kerusakan yang menunjukkan besarnya skala tragedi kemanusiaan di Sumatra. Hingga pertengahan Desember 2025, tercatat sekitar 1.053 korban meninggal dunia, lebih dari 200 orang dinyatakan hilang, serta sekitar 7.000 korban lainnya mengalami luka-luka.
Selain korban jiwa, bencana juga mengakibatkan kerusakan infrastruktur publik secara masif. Sebanyak 290 gedung dan kantor dilaporkan rusak, disusul 219 fasilitas kesehatan dan 967 fasilitas pendidikan. Kerusakan juga terjadi pada 145 jembatan serta sekitar 1.600 fasilitas umum lainnya, yang berdampak serius terhadap akses transportasi dan distribusi bantuan di wilayah terdampak.
Tanpa penetapan status darurat nasional, Busyro menilai penanganan bencana berpotensi berjalan parsial, lamban, dan bergantung pada kapasitas terbatas pemerintah daerah serta solidaritas masyarakat sipil. Kondisi tersebut dinilai berisiko memperlambat proses pemulihan dan memperpanjang penderitaan para korban. (*)
