JAKARTA, HarianBernas.com – PT Freeport Indonesia adalah sebuah perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. PT Freeport Indonesia menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas, dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika, provinsi Papua, Indonesia. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
Pada awal periode pemerintahan Soeharto, pemerintah mengambil kebijakan untuk segera melakukan berbagai langkah nyata demi meningkatkan pembanguan ekonomi. Namun dengan kondisi ekonomi nasional yang terbatas setelah penggantian kekuasaan, pemerintah segera mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Undang-undang Modal Asing (UU No. 1 Tahun 1967).
Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal
Pimpinan tertinggi Freeport pada masa itu yang bernama Langbourne Williams melihat peluang untuk meneruskan proyek Ertsberg. Dia bertemu Julius Tahija yang pada zaman Presiden Soekarno memimpin perusahaan Texaco dan dilanjutkan pertemuan dengan Jenderal Ibnu Sutowo, yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Pertambangan dan Perminyakan Indonesia. Inti dalam pertemuan tersebut adalah permohonan agar Freeport dapat meneruskan proyek Ertsberg. Akhirnya dari hasil pertemuan demi pertemuan yang panjang Freeport mendapatkan izin dari pemerintah untuk meneruskan proyek tersebut pada tahun 1967. Itulah Kontrak Karya Pertama Freeport (KK-I).
Kontrak karya tersebut merupakan bahan promosi yang dibawa Julius Tahija untuk memperkenalkan Indonesia ke luar negeri dan misi pertamanya adalah mempromosikan Kebijakan Penanaman Modal Asing ke Australia.
Sebelum 1967 wilayah Timika adalah hutan belantara. Pada awal Freeport mulai beroperasi, banyak penduduk yang pada awalnya berpencar-pencar mulai masuk ke wilayah sekitar tambang Freeport sehingga pertumbuhan penduduk di Timika meningkat. Tahun 1970 pemerintah dan Freeport secara bersama-sama membangun rumah-rumah penduduk yang layak di jalan Kamuki. Kemudian dibangun juga perumahan penduduk di sekitar selatan Bandar Udara yang sekarang menjadi Kota Timika.
Pada tahun 1971 Freeport membangun Bandar Udara Timika dan pusat perbekalan, kemudian juga membangun jalan-jalan utama sebagai akses ke tambang dan juga jalan-jalan di daerah terpencil sebagai akses ke desa-desa Tahun 1972, Presiden Soeharto menamakan kota yang dibangun secara bertahap oleh Freeport tersebut dengan nama Tembagapura. Pada tahun 1973 Freeport menunjuk kepala perwakilannya untuk Indonesia sekaligus sebagai presiden direktur pertama Freeport Indonesia.
Baca juga: Mengenal IHSG, Cara Membaca, Jenis, Manfaat, dan Istilah Terkait
Adalah Ali Budiarjo, yang mempunyai latar belakang pernah menjabat Sekretaris Pertahanan dan Direktur Pembangunan Nasional pada tahun 1950-an, suami dari Miriam Budiarjo yang juga berperan dalam beberapa perundingan kemerdekaan Indonesia, sebagai sekretaris delegasi Perundingan Linggarjati dan anggota delegasi dalam perjanjian Renville.
Pada tahun 2005, PT. Freeport mengeruk keuntungan sebesar Rp 42 triliun, sementara Indonesia hanya mendapatkan royalti Rp 2 Triliun, dengan kepemilikan hanya 9,36 persen saja. Sebuah angka yang sangat merugikan.
Sejak berdiri di tanah Papua 7 April 1967, Freeport layaknya raja yang mengusai bumi.Indonesia. Bahkan, sampai presiden keenam pun Freeport nyaman tak terganggu dan tidak mau diganggu.
Entah, ada hubungan atau tidak apabila Freeport diganggu, selalu terjadi gangguan keamanan di Papua. Gerakan, Papua merdeka ataupun gangguan penembakan dari pihak yang tak jelas. Namun, hal itu belum dapat dipastikan pula.
Namun, dalam perkembangan saat ini, Presiden Joko Widodo mencoba meminta hak lebih untuk Indonesia. Dalam penguasaan hak kelola yang selama ini dikuasai mayoritas oleh PT. Freeport Indonesia.
Apakah Freeport diam saja?
Tentu tidak, President dan CEO Freeport McMoRan Inc, Richard C Adkerson, telah beri pernyataan sikap resmi Freeport pada tanggal 20 februari 2017, dimana dalam Pernyataan sikap tersebut Freeport dengan tegas menyatakan tidak dapat menerima IUPK. Dengan Nada mengancam, Richard menyatakan Freeport melakukan Abritase dalam menyelesaikan perbedaan – perbedaan pandangan tersebut.
Persoalannya, pemilik dan management Freeport tak mau begitu saja mengubah Kontrak Karya yang selama ini mereka miliki dan sebentar lagi akan habis waktunya menjadi IUPK. Sebab, IUPK dinilai tidak memberikan kepastian Kepemilikan Tambang, pajaknya bisa berubah mengikuti aturan perpajakan yang berlaku (prevailing), tak seperti konsep Kontrak Karya yang pajaknya tak akan berubah hingga masa kontrak berakhir (naildown). Selain itu, Pemegang IUPK juga diwajibkan melakukan divestasi hingga 51% dari komposisi saham.
Freeport keberatan melepas saham hingga 51%, karena itu berarti kendali atas perusahaan bukan di tangan mereka lagi, saham mayoritas dipegang pihak lain, dalam hal ini Pemeritah RI melalui Perusahaan – Perusahaan milik Negara yang dimilikinya.
Baca juga: Inilah Jam Buka Bursa Saham di Indonesia 2021
Ketua DPR Setya Novanto angkat bicara. Tokoh yang sempat diramaikan media massa dengan kasus Papa minta saham ini mendukung keputusan pemerintah soal PT. Freeport Indonesia.
“Karena ini merupakan aturan dan UU yang sudah ada tentu kita harus dukung Pemerintah,” ujar Novanto.
Novanto juga yakin pemerintah siap menghadapi arbitrase yang diajukan Freeport Indonesia.
“Tentu kita juga lihat supaya pihak-pihak daripada pengusaha Freeport bisa mengadakan suatu komunikasi-komunikasi yang aktif sehingga apa keinginan Pemerintah itu bisa diikuti dan tentu bisa dimusyawarahkan,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Mengenai ancaman pemecatan massal, Novanto mengatakan hal tersebut merupakan persoalan internal Freeport.
Sedangkan, pemerintah mengkaji kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan Freeport Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan heran dengan ancaman arbitrase dari Freeport-Mcmoran Inc.
Menurut Jonan tujuan utama perusahaan tambang asal Amerika Serikat ke Indonesia untuk melakukan bisnis.
“Ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara. Saya kira Freeport itu kan badan usaha, jadi maunya berbisnis,” ujar Jonan di komplek DPR/MPR RI, Senin (20/2/2017). Jonan pun sudah memberi tiga opsi kepada Freeport agar bisa mengekspor hasil tambangnya.
Hal pertama Freeport harus mengikuti ketentuan yang ada dan berunding tentang stabilisasi investasi.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Internasional Univesitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menegaskan, tuduhan PT Freeport Indonesia bahwa pemerintah memaksa agar Freeport merubah Kontrak Karya (KK) adalah tidak benar.
Justru imbuh Hikmahanto, pemerintah hendak memberi jalan keluar buat pemegang KK termasuk Freeport.
Hal ini karena jelas dia, menurut Pasal 170 UU Minerba bahwa pegang KK dalam jangka waktu 5 tahun harus memurnikan dan mengolah dalam negeri.
“Inipun sudah diberi 3 tahun waktu 5 tahun telah jatuh tempo pada tahun 2014,” tegas Hikmahanto.
Namun lanjut Hikmahanto,Freeport tidak juga membangun smelter meski dana untuk itu telah tersedia.
Alasannya pembangunan smelter tanpa mendapat kepastian perpanjangan tidak menguntungkan. Bila tetap mengikuti pasal 170, maka tegas dia, Freeport berhenti beroperasi.
Namun demikian pemerintah masih berbaik hati dengan memberi solusi yaitu boleh ekspor konsentrat tapi berubah menjadi IUPK. Kenapa IUPK?
Karena soal IUPK yang diatur dalam pasal 102 dan 103 tidak ada aturan berapa tahunnya.
“Untuk diketahui solusi yang diberikan pemerintah bukan tanpa resiko di hadapan rakyat. Ada kritikan terhadap kebijakan pemerintah ini, bahkan ada masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung,” katanya.
Hikmahanto juga melihat Freeport telah salah memposisikan pemerintah Indonesia secara sejajar mengingat kedudukan pemerintah ada dalam dua dimensi.
Baca juga: Begini 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah
Dimensi pertama adalah pemerintah sebagai subyek hukum perdata. Pasalnya Pemerintah kerap memiliki posisi subyek hukum perdata dalam kegiatannya seperti melakukan pengadaan barang dan jasa.
Sebagai subyek hukum perdata maka kedudukan pemerintah memang sejajar dengan pelaku usaha.
Namun Hikmahanto tegaskan, ada dimensi lain dari pemerintah yaitu sebagai subyek hukum publik.
“Sebagai subyek hukum publik maka posisi pemerintah berada diatas pelaku usaha dan rakyat,” tegasnya.
Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia atau AMPI pun angkat bicara. Freeport McMoran Inc diberi Batas Waktu 120 hari, untuk angkat kaki dari wilayah kedaulatan RI atas Penolakan IUPK & Rencana Abritase yang akan dilakukan.
Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia atau AMPI Dito Ariotedjo menjelaskan, 10 Februari 2017 lalu, Pemerintah RI telah menyodorkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Freeport sebagai pengganti Kontrak Karya (KK). Jika tak mau menerima IUPK, Freeport tak bisa mengekspor konsentrat tembaga, kegiatan operasi, dan produksi di Tambang Grasberg pasti terganggu.
Sejak itu pula PT. Freeport Indonesia telah menghentikan kegiatan produksinya dimana para pekerja tambangnya di Mimika, Papua, yang berjumlah puluhan ribu sudah dirumahkan. Jika ini terus berlangsung perekonomian di Papua akan ikut goyang. Lebih dari 90% pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika, sekitar 37% PAD Provinsi Papua. Akibat dari proses tersebut puluhan ribu pekerjanya pun mengancam menduduki kantor-kantor pemerintah, bandara, dan pelabuhan kalau pemerintah tak segera memulihkan segala bentuk kegiatan produksi yang selama ini terjadi di Freeport.
“Pemerintah menginginkan kendali yang lebih kuat atas kekayaan sumber daya mineral, dengan mengeluarkan Konsep Izin Usaha IUPK kepada PT. Freeport Indonesia. IUPK bukan kontrak, posisi pemerintah sebagai pemberi izin menjadi lebih kuat dan berkuasa daripada korporasi sebagai pemegang izin,” ujarnya saat berbincang denga wartawan, Selasa (21/2/2017).
Sementara itu, Ketua Bidang Energi & Sumberdaya Mineral AMPI Todotua Pasaribu mendukung Langkah dan Keputusan Pemerintah dalam merubah Konsep Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, dimana dalam hal ini memperkuat Penguasaan dan Keberadaan Pemerintah atas segala pengelolaan Aset Kekayaan Sumberdaya Mineral yang terkandung dalam bumi wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Profesi Broker di Kalangan Investor Pasar Modal
“Pemerintah untuk segera mempersiapkan segala hal terkait Pelaksanaan Kebijakan IUPK yang telah diputuskan, dimana apabila Freeport McMoran Inc keluar dari Pengelolaan Tambang Grasberg maka tidak ada kekosongan Pengelolalan Korporasi yang mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah RI dan Rakyat Papua,” pinta Todo.
Selain itu segera mengambil tindakan yang Strategis Menyikapi efek Pemberhentian Operasi Tambang Grasberg oleh Freeport, dimana lebih memperhatikan nasib dan keberadaan puluhan ribu yang bekerja di tambang tersebut, serta segala bentuk kepentingan yang terkait langsung bagi Pemerintah Daerah Papua dan Rakyat Papua.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mempunyai pandangan lain.
Ia menilai ada suatu agenda yang terselubung dari Menteri ESDM yang berkedok nasionalisme dengan mengorbankan ribuan pekerja di Freeport yang akan di PHK akibat kebijakan Menteri melampaui UU Minerba. Dimana sangat jelas kontrak kontrak karya yang sebelumnya sudah ada sebelum UU Minerba 2009 diterbitkan masihlah tetap berlaku ,azas ini berlaku untuk disemua negara ,kecuali memang ada agenda Menteri ESDM yang ingin mengacaukan hubungan investasi dengan Amerika Serikat
“Sejak Jonan menjadi Menteri ESDM banyak kebijakannya yang membuat kacau bidang migas dan tambang, dan sepertinya kebijakannya diarahkan untuk kepentingan kelompok tertentu yang dekat dengan Jonan yang ingin mendapatkan usaha disektor MIGaS dan Tambang tanpa sulit sulit untuk merintisnya,” ujar Arief.
Dimana mereka sambungnya, tinggal mengambil alih saja dengan murah meriah yang akhirnya terjadi dispute yang berdampak pada kerugian Ekonomi masyarakat disekitar usaha tambang dan migas
Akibat Freeport tutup bukan hanya Buruh yang di PHK tetapi Ekonomi domestik Papua juga akan menurun draktis serta pendapatan daerah akan semakin menurun
“Joko Widodo jangan mau dikerjain sama Menteri ESDM yang membuat Citra Indonesia dimata investor luar negeri akan rusak dan akan semakin enggan investor luar negeri masuk ke Indonesia Karena tidak adanya kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia,” paparnya.
Hal lain Joko Widodo juga jangan maulah kalau ada iming iming dari mafia tambang yang punya kepentingan sesaat nantinya dengan menjual bekas pertambangan freeport dapat fee lalu untuk dana pilpres 2019 itu semua bohong
“Atau bisa jadi Freeport ditekan agar nanti bisa membagi fee under table untuk kepentingan pilpres 2019 kalau menurut saya sih ada kearah sana mirip mirip yang dilakukan pemerintahan SBY tahun 2009 buat kacau Freeport,” analisa Arief yang juga Ketua Umum FSP BUMN Bersatu.
Lalu apa yang harus dilakukan apabila Freeport diambil alih Indonesia?
Ekonom Universitas Indonesia yang juga mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) Faisal Basri mengatakan, dalam konteks kontrak karya, pemerintah berhak mengambilalih aset perusahaan tambang Amerika Serikat tersebut setelah kontraknya berakhir.
Nantinya, Faisal menyebut pemerintah bisa menunjuk dan menugaskan satu badan usaha milik negara (BUMN) atau membentuk konsorsium BUMN baru.
Dia memastikan dalam pengambilalihan aset Freeport tersebut, pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang sepeser pun karena pengambilalihan aset atas tambang yang habis masa kontraknya dijamin oleh Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Sekarang ini yang perlu diantisipasi adalah dampak yang akan terjadi. Efek gangguan keamanan dapat saja digerakan guna menolak langkah Indonesia, mendominasi Freeport.
Gerakan Papua Merdeka dan sipil dipersenjatai mungkin dapat mencuat kembali.
Atau pada nantinya, isu HAM akan dikumandangkan yang berakhir di meja Mahkamah Internasional. Desakan agar Papua lepas akan semakin kuat.
Tapi, apapun yang terjadi TNI, Polri Rakyat Indonesia akan menghadapi itu semua.
