JAKARTA, BERNAS.ID – Kasus dugaan kekeliruan identitas jenazah yang dilaporkan Imelda Watak kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat resmi meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan per 8 Mei 2026, setelah sebelumnya melalui proses panjang sejak laporan awal dibuat.
Perkara ini bermula dari laporan Imelda yang menemukan bahwa jenazah yang dimakamkan dan diklaim sebagai ayahnya, Rudi Watak, tidak sesuai dengan hasil uji DNA. Ia kemudian melaporkan dugaan pelanggaran etik pegawai sebuah panti sosial ke Inspektorat, sekaligus menempuh jalur pidana atas dugaan pemalsuan dokumen.
Imelda menjelaskan, ayahnya telah hilang lebih dari tiga tahun usai transaksi penjualan tanah seluas 6.170 meter persegi di kawasan Cilengsi, Bogor. Dalam transaksi senilai sekitar Rp10,8 miliar itu, keluarga menyebut dana yang diterima korban hanya sekitar Rp1,943 miliar. Laporan orang hilang dan dugaan penculikan telah dibuat ke Polda Metro Jaya pada Januari 2025, namun sempat belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Jenazah, Putri Rudi Watak Laporkan Pegawai Panti Sosial ke Inspektorat
Perkembangan kasus mulai terlihat setelah Imelda mengikuti Aksi Kamisan di depan Istana Negara pada Agustus 2025. Sehari setelahnya, ia mendapat informasi yang mengarah ke sebuah panti sosial di kawasan Cipayung.
Pihak panti mengklaim telah merawat seorang pria terlantar sejak Maret 2020 hingga meninggal dunia. Namun, Imelda meragukan klaim tersebut karena foto dan dokumen yang ditunjukkan tidak menyerupai ayahnya.
Keluarga kemudian mengajukan pembongkaran makam. Ekshumasi dilakukan pada 9 Oktober dan kerangka dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan forensik. Hasil uji DNA memastikan bahwa jenazah tersebut tidak memiliki kecocokan dengan keluarga.
“Berdasarkan hasil forensik, jenazah yang dimakamkan itu bukan ayah saya,” ujar Imelda.
Atas temuan itu, Imelda melaporkan kepala panti sosial beserta tiga stafnya ke Inspektorat atas dugaan pelanggaran etik, lantaran dokumen pemakaman menggunakan kop dan stempel resmi pemerintah daerah hingga menyebabkan ayahnya secara administratif dinyatakan meninggal dunia. Selain itu, laporan pidana juga dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Baca Juga : Kasus Dugaan Pemalsuan Jenazah, Putri Rudi Watak Soroti Kejanggalan Dokumen Panti Sosial Cipayung
Dalam perkembangan terbaru, Imelda menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. “Saya sudah di-BAP tanggal 13 Mei 2026 dan salah satu saksi juga sudah di-BAP,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik berencana memeriksa sejumlah pihak lain dalam waktu dekat. “Minggu ini rencananya pihak TPU Tegal Alur, Dinas Sosial Jakarta Timur, Dinas Kesehatan Jakarta Timur, serta pihak rumah sakit atau puskesmas yang mengeluarkan surat kematian akan di-BAP,” katanya.
Imelda juga mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilai mulai menunjukkan progres setelah proses panjang selama sekitar empat bulan, mulai dari laporan di Bareskrim Polri hingga pelimpahan ke Polda Metro Jaya dan akhirnya ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
“Saya sebagai pelapor sangat berterima kasih. Dari tahap penyelidikan hingga 8 Mei 2026 sudah naik ke penyidikan. Saya berharap kebenaran cepat terungkap,” ucapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi keluarganya. “Semoga Polres Jakarta Barat benar-benar menunjukkan bahwa mereka membantu masyarakat untuk menegakkan keadilan,” tuturnya.
Saat ini, keluarga juga telah mengadukan perkara tersebut ke Komnas HAM, mengajukan perlindungan ke LPSK, serta mendorong adanya rapat dengar pendapat dengan DPRD guna mengawal penanganan kasus yang masih terus bergulir.
