JAKARTA, Bernas.id ? Pemerintah telah mengumumkan kebijakan ekonomi tentang percepatan pelaksanaan berusaha dalam bentuk Peraturan Presiden. Aturan yang diterbitkan pemerintahan Presiden Joko Widodo ini dimaksudkan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan yang lebih efisien, mudah, dan terintegrasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan penerbitan aturan ini didasari pada kondisi pelayanan perizinan di Indonesia yang sampai saat ini sini yang belum optimal. Menurutnya, perizinan pun masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, bahkan belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi.
Daruratnya lagi, waktu penyelesaian pengurusan perizinan memakan waktu yang lama dan biayanya tidak jelas. Karenanya, pemerintah berkomitmen menghilangkan semua hambatan persoalan perizinan. Hal ini harus segera dilakukan untuk mendorong perekonomian dan daya saing nasional.
“Anda tahu berapa izin di satu sektor? Bisa 147 izin,” kata Darmin di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (31/8/17).
Baca Juga Ingin Usaha Kecil Namun Menggiurkan? Coba Bisnis Franchise
Pemanfaatan teknologi informasi melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi atau single submission sudah tercantum dalam kebijakan baru ini. Darmin menyebutkan pengurusan izin usaha akan lebih sederhana, mudah, dan cepat. Karena cukup datang ke satu loket dan surat izin usaha bisa diterima hanya beberapa jam setelah mengurus.
“Dia (pengusaha) cukup datang ke satu loket, apply (mendaftar), kemudian apa yang harus dia izin, kalau disuruh teken (tanda tangan), dia teken,” ujar Menko Darmin.
Perpres akan segera diteken Presiden dalam waktu 3-4 hari ke depan.
Baca Juga Cari Modal Usaha? Coba Manfaatkan Peluang dari Pemerintah Ini
