JAKARTA, Bernas.id ? Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi polemik usulan perwira tinggi Polri dan TNI menjadi penjabat kepala daerah. Penjabat gubernur bisa mengisi kekosongan kekuasan karena masa kerja gubernur sebelumnya sudah habis sebelum Pilkada serentak berlangsung.
Tjahjo mengungkapkan usulan perwira TNI dan Polri menjadi penjabat gubernur sudah melalui konsultasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Presiden Joko Widodo.
“Setelah koordinasi dan konsultasi mengusulkan kepada Bapak Presiden terkait pejabat TNI dan Polri aktif, tidak masalah, tidak dimasalahkan,” terang Mendagri Tjahjo dalam siaran pers yang diterbitkan Kemendagri, Jumat (26/1/18).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo pun tidak mempermasalahkan usulan tersebut karena penunjukkan perwira TNI dan Polri sebagai penjabat gubernur dengan alasan keamanan. Mereka akan ditempatkan di wilayah-wilayah yang rawan konflik selama Pilkada serentak.
Sebenarnya, penempatan perwira Polri-TNI sebagai penjabat gubernur sudah dilakukan di Aceh dan Sulawesi Barat. “Saya tidak melanggar UU dan kedua daerah tersebut akhirnya aman. Irjen Pol Carlo Tewu di Sulbar dan Mayjen TNI aktif Soedarmo di Aceh,” imbuh Tjahjo.
Dikatakan Tjahjo, kedua wilayah itu aman saat melaksanakan Pilkada serentak tahun lalu.