JAKARTA,BERNAS.ID – Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur menyelenggarakan Sidang Terbuka atas nama Dr. Maria Magdalena Astrina Bratajaya, S.H., M.Kn. dengan disertasi berjudul “Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital untuk Meningkatkan Nilai Ekonomi serta Perlindungan Hukum bagi Pencipta Lagu yang Berkeadilan.”
Sidang terbuka ini dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026, mulai pukul 10.30 WIB, bertempat di Kampus A Universitas Borobudur, Gedung D, Lantai VIII. Sidang terbuka ini dihadiri oleh jajaran akademik dan Dewan Penguji Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Dalam sidang tersebut, hadir Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M. selaku Ketua Senat Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. selaku Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur sekaligus Promotor, serta Dr. Tina Amelia, S.H., M.H., M.M. selaku Ko-Promotor. Adapun Dewan Penguji terdiri dari Prof. Dr. Basuki Rekso, S.H., M.S. dan Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si. sebagai Penguji dari institusi, serta Dr. Agung Damarsasongko, S.H., M.H. sebagai Penguji luar institusi yang juga Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Kehadiran para penguji tersebut memperkuat kualitas akademik sidang terbuka melalui penilaian yang objektif, kritis, dan mendalam terhadap substansi disertasi.
Baca Juga :Polda Metro Jaya Tunjuk Universitas Borobudur Sebagai Pusat Studi Kepolisian di Jakarta
Disertasi ini mengangkat isu penting mengenai perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dalam ekosistem musik digital. Perkembangan teknologi telah mengubah cara musik diproduksi, digandakan, disimpan, disebarluaskan, dan dikonsumsi oleh masyarakat. Musik kini tidak hanya beredar melalui kaset, CD, atau media fisik, tetapi juga melalui streaming, unduhan, playlist, unggahan video, cover lagu, dan berbagai platform digital.
Dalam penelitian ini, hak penggandaan atau mechanical rightsditempatkan sebagai isu sentral. Setiap tindakan reproduksi, penyalinan, penyimpanan, pengunduhan, atau distribusi ulang lagu seharusnya memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi pencipta lagu. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa sistem pelacakan penggunaan lagu, mekanisme lisensi, basis data karya, dan distribusi royalti masih belum berjalan optimal.
Penelitian ini juga menegaskan pentingnya pemisahan yang jelas antara performing rights dan mechanical rights. Performing rights berkaitan dengan pertunjukan atau komunikasi karya kepada publik, seperti pemutaran lagu di konser, restoran, kafe, televisi, atau radio. Sementara itu, mechanical rights berkaitan dengan reproduksi atau penggandaan karya, termasuk pengunduhan, penyimpanan digital, penggunaan di platform digital, dan layanan on-demand.
Baca Juga :Dua Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Ketua Dewas dan Direktur Utama BPJS
Melalui pendekatan yuridis empiris, penelitian ini menemukan bahwa persoalan royalti musik digital tidak hanya menyangkut norma hukum, tetapi juga tata kelola, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan terhadap lembaga pengelola royalti. Karena itu, reformasi tata kelola hak penggandaan musik perlu dilakukan secara sistematis melalui regulasi yang tegas, sistem data digital nasional, serta kelembagaan yang kuat.
Disertasi ini menawarkan model hak penggandaan musik yang berkeadilan melalui tiga pilar utama. Pertama, penguatan regulasi mengenai lisensi mekanikal dalam ekosistem digital. Kedua, transformasi kelembagaan dengan memperkuat peran LMKN sebagai pusat kendali nasional, pusat data, dan gerbang pembayaran royalti. Ketiga, pembangunan keadilan ekosistem agar royalti dapat disalurkan secara adil, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan berbasis data penggunaan aktual.
Model tersebut diharapkan menjadi kontribusi akademik dan praktis bagi pembaruan tata kelola royalti musik di Indonesia. Dengan sistem yang lebih jelas dan terintegrasi, pencipta lagu tidak hanya memperoleh pengakuan moral atas karyanya, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi yang layak, pasti, dan berkeadilan.
Sidang terbuka ini menjadi bagian dari komitmen Universitas Borobudur kampus unggul dalam mendorong lahirnya pemikiran hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi, industri kreatif, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia. (FIE)
