Bernas.id ? Tingkat peredaran narkotika di Tanah Air makin mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2017 lalu, tercatat 46.537 kasus narkoba di Indonesia dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (narkoba) mengandung senyawa yang bisa membuat kecanduan bagi penggunanya. Dari sisi medis, kesehatan, senyawa-senyawa dalam narkotika biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Namun, kini banyak disalahgunakan pemakaiannya di luar peruntukannya dengan dosis yang tak wajar.
Berdasarkan data BNN, teridentifikasi 68 jenis narkoba baru yang masuk dan beredar luas di Tanah Air. 60 jenis narkoba baru sudah memiliki ketetapan hukum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 41 Tahun 2017. Sementara sisanya yang delapan, masih dalam proses karena tergolong narkotika jenis baru.
Narkoba Flakka disebut jenis yang paling efek mematikan. Senyawa aktif Alpa Pyrrolidinopentiophenone (Alpha-PVP) dalam Falkka merangsang naiknya Hormon Dopamin, yang akan bekerja seperti neurotransmiter dalam otak. Efeknya, pemakai akan merasa 'kesenangan' di luar batas, agresivitas tinggi, hingga tak sadarkan diri.
Para pegiat anti narkotika mensinyalir, aturan yang diterapkan dalam Undang-Undang (UU) masih dianggap lemah. “Ini kondisinya darurat, sedangkan ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku (pengedar),” ucap Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat kepada wartawan.
Dikatakan Henry, jika tak ada penanganan secara sistematis dan struktural, maka dipastikan fase Indonesia akan mengalami kehancuran generasi yang lebih massif.
“Selagi pemerintah tidak juga mengeluarkan Perppu tentang Narkotika dan Psikotropika, 2018 ini akan lebih parah dari sebelumnya. Jumlah pemakai, jenis-jenisnya juga bertambah, modus operandinya juga banyak modus baru,” ucapnya.
