JAKARTA, Bernas.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menandatangani nota kesepahaman dengan tiga lembaga, yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Yudisial (KY).
Acara penandatangan MoU berlangsung di aula gedung MK, Jakarta, Selasa (6/3/18). Ketua MK Arief Hidayat mengatakan MK adalah lembaga peradilan paling independen dan transparan.
“MK berada di baris terdepan lembaga negara dan lembaga peradilan yang mengelaborasi pentingnya independensi, dengan prinsip transparansi dan imparsialitas,” ungkapnya saat memberikan sambutan.
Terkait kerja sama dengan BPKP, Arief berujar bahwa kerja sama soal transparansi dan akuntabilitas kelembagaan adalah hal yang vital. Menurutnya, tujuan kerja sama ini agar lembaga tidak digunakan untuk kepentingan lain. Akses dari masyarakat ke MK pun diharapkan bisa lebih baik.
“Tugas Mahkamah bukan sekadar mengadili dan memutus perkara, namun juga agar masyarakat dapat menjangkau dan mengakses keadilan,” imbuhnya.
“Bagi MK, layanan dan tata kelola lembaga peradilan yang baik merupakan satu kesatuan yang utuh. Agar memenuhi aspek keadilan, bukan hanya tergambar pada putusannya, namun juga seluruh proses menuju putusan yang berkualitas, mulai dari penerimaan, pendaftaran perkara, kesiapan menyelenggarakan persidangan, dan kemudahan akses mendapatkan putusan seketika,” sambung Arief.
Sementara, kerja sama antara MK dan LPSK untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan agar terbentuk pemahaman tentang hak perlindungan yang dimiliki saksi dan korban.
Terakhir, kerja sama dengan KY merupakan langkah penguatan tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Sekretariat Jenderal KY.