Bernas.id – Pemda DIY kembali membentuk sebuah lembaga baru bernama Paniradya Kaistimewan yang secara khusus akan mengurus program keistimewaan DIY hingga dana keistimewaan (danais). Lembaga yang akan menggantikan Asisten Keistimewaan ini rancangan pergubnya dibahas di DPRD DIY, Selasa (4/9/2018).
Asisten Sekda Bidang Keistimewaan Setda DIY Didik Purwadi menjelaskan, lembaga baru yang akan dibentuk adalah Paniradya Kaistimewan yang pergubnya akan segera dirampungkan. Asisten Keistimewaan yang secara otomatis dihapus jika Paniradya sudah terbentuk. Paniradya nantinya akan memiliki kewenangan lebih luas dalam mengurus program keistimewan DIY, mulai dari perumusan hingga monitoring dan evaluasi berbagai program keistimewaan. Berbeda dengan asisten keistimewaan yang selama ini hanya sebagai perencana kebijakan strategis, sedangkan kegiatan dan evaluasinya berada di Bappeda DIY.
“Paniradya ini termasuk lembaga pemerintah jadi nanti yang mengisi personelnya dari ASN. Kalau soal siapa nanti yang berada di sana tergantung Gubernur, serta ada mekanisme karir dan juga musyawarah Baperjakat,” terangnya seusai mengikuti rapat di DPRD DIY, Selasa (4/9).
Ia menambahkan, Paniradya Kaistimewan ini merupakan keterpaduan antara Bappeda sebagai perencana program keistimewaan serta Paramparapraja. Namun Bappeda sebagai perencana program lebih luas seperti RPJMD bisa berkoordinasi dengan Paniradya karena penggunaan danais bisa masuk dalam RPJMD. Pembentukan lembaga ini sepenuhnya menggunakan asas efektifitas dan efisiensi terutama berkaitan dengan program keistinewaan. “Nanti posisinya di eselon II, tetap di bawah Sekda, tetapi tugasnya [paniradya] dikomando langsung oleh Gubernur, proses koordinasi di bawah Sekda,” ucapnya.
Didik meneruskan, Lembaga Paniradya Kaistimewan direncanakan bisa dioperasikan pada awal 2019 bersama dengan peleburan sejumlah dinas di lingkungan Pemda DIY. Sesuai dengan Perdais No.1/2018 tentang kelembagaan, bahwa realisasi organisasi baru ini paling lambat setahun setelah diundangkan. Pergubnya ditarget selesai pada pertengahan September 2018, saat ini tinggal menunggu untuk diundangkan. Penentuan nama Paniradya Kaistimewan berdasarkan hasil konsultasi dengan ahli sejarah, mengingat lembaga itu sebelumnya sudah ada di kelembagaan Kraton Jogja.
Berdasarkan draf Pergub tentang kedudukan susuna organisasi tugas fungsi dan tata kerja Paniradya Kaistinewan, lembaga ini nantinya dipimpin oleh Paniradya Pati. Kemudian di bawahnya ada bagian pelayanan dan umum yang membawahi subbagian pelayanan paramparapraja, subbagian hubungan antar lembaga dan subbagian umum. Kemudian bidang perencanaan dan pengendalian keistimewaan serta bidang kebudayaan masing-masing ada dua subbidang dan bidang pengurusan tatacara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur, kelembagaan, pertanahan dan tata ruang membawahi tiga bidang. (den)
