SLEMAN, BERNAS.ID-Victor Wisuda Manurung selaku pendiri Daphna Management mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Direktur Utama PT EBS yakni C, serta PT EBS menaungi hotel E Purwokerto ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Gugatan menuntut pembayaran kewajiban yang masih terutang serta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total lebih dari Rp4 miliar.
Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Pwt. Victor Wisuda Manurung selaku penggugat menilai pemutusan kerjasama pengelolaan kepada Daphna Management dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
“Bagi kami, ini bukan sekadar soal angka Rp4 miliar. Ini adalah soal kepercayaan dan profesionalisme. Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang kepada rekan-rekan pengelola hotel lainnya,” tutur Victor di Yogyakarta, Sabtu (21/6).
Dikatakannya, Daphna Management mengelola hotel E yang berlokasi di Purwokerto dengan dedikasi sejak 5 Oktober 2021. Timnya tak hanya sekadar mengelola operasional; mereka menyusun sistem, melatih sumber daya manusia, hingga meracik strategi pemasaran agar hotel tersebut mampu berdiri tegak dan berdaya saing.
Selama empat tahun mengelola, kerja keras tim Daphna membuahkan hasil nyata. Target Gross Operating Profit (GOP) yang disepakati bersama berhasil tercapai. Namun, bak petir di siang bolong, sebuah keputusan sepihak datang di akhir Maret 2026. Kerjasama itu diputus, meninggalkan tanda tanya besar di hati pihak pengelola.
Kuasa hukum Victor, Adi Susanto, S.H., mengatakan langkah kekeluargaan telah dikedepankan. Berulangkali komunikasi dibangun, tapi jalan buntu justru yang ditemui.”Kami sudah mencoba menempuh jalur persuasif. Bahkan saat pihak-pihak yang bersangkutan sama-sama berada di Jogja, komunikasi tetap tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Gugatan ini adalah langkah terakhir kami untuk mencari keadilan,” ungkap Adi.
“Persoalan ini adalah tentang komitmen. Setiap kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati. Tanpa adanya rasa saling percaya dan kepastian hukum, dunia usaha akan kehilangan fondasi dasarnya,” imbuh Adi.
Senin (22/6) mendatang, sengketa bisnis ini telah memasuki jadwal persidangan formal mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto karena kedua pihak dijadwalkan untuk bertemu. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang pembuktian argumen, tetapi perwujudan akan kepastian hukum agar muncul kepercayaan dalam dunia usaha. (jat)
