Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Hukum»Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel
    Hukum

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    Paulus Yesaya JatiBy Paulus Yesaya JatiJune 21, 2026Updated:June 21, 2026No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Gugatan Daphna Management melalui pendirinya Victor Wisuda Manurung. (foto: Ist)
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID-Victor Wisuda Manurung selaku pendiri Daphna Management mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Direktur Utama PT EBS yakni C, serta PT EBS menaungi hotel E Purwokerto ke Pengadilan Negeri Purwokerto. Gugatan menuntut pembayaran kewajiban yang masih terutang serta ganti rugi materiil dan immateriil dengan total lebih dari Rp4 miliar.

    Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Pwt. Victor Wisuda Manurung selaku penggugat menilai pemutusan kerjasama pengelolaan kepada Daphna Management dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

    “Bagi kami, ini bukan sekadar soal angka Rp4 miliar. Ini adalah soal kepercayaan dan profesionalisme. Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang kepada rekan-rekan pengelola hotel lainnya,” tutur Victor di Yogyakarta, Sabtu (21/6).

    Dikatakannya, Daphna Management mengelola hotel E yang berlokasi di Purwokerto dengan dedikasi sejak 5 Oktober 2021. Timnya tak hanya sekadar mengelola operasional; mereka menyusun sistem, melatih sumber daya manusia, hingga meracik strategi pemasaran agar hotel tersebut mampu berdiri tegak dan berdaya saing.

    Selama empat tahun mengelola, kerja keras tim Daphna membuahkan hasil nyata. Target Gross Operating Profit (GOP) yang disepakati bersama berhasil tercapai. Namun, bak petir di siang bolong, sebuah keputusan sepihak datang di akhir Maret 2026. Kerjasama itu diputus, meninggalkan tanda tanya besar di hati pihak pengelola.

    Kuasa hukum Victor, Adi Susanto, S.H., mengatakan langkah kekeluargaan telah dikedepankan. Berulangkali komunikasi dibangun, tapi jalan buntu justru yang ditemui.”Kami sudah mencoba menempuh jalur persuasif. Bahkan saat pihak-pihak yang bersangkutan sama-sama berada di Jogja, komunikasi tetap tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Gugatan ini adalah langkah terakhir kami untuk mencari keadilan,” ungkap Adi.

    “Persoalan ini adalah tentang komitmen. Setiap kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati. Tanpa adanya rasa saling percaya dan kepastian hukum, dunia usaha akan kehilangan fondasi dasarnya,” imbuh Adi.

    Senin (22/6) mendatang, sengketa bisnis ini telah memasuki jadwal persidangan formal mediasi di Pengadilan Negeri Purwokerto karena kedua pihak dijadwalkan untuk bertemu. Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang pembuktian argumen, tetapi perwujudan akan kepastian hukum agar muncul kepercayaan dalam dunia usaha. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Paulus Yesaya Jati

    Related Posts

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Tok, RUU Polri Sah Jadi Undang Undang

    June 9, 2026

    RUU Polri Segera Diparipurnakan, GIAD Desak Tak Terburu-buru

    June 9, 2026

    Dadan Ditangkap, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo Sebut Momentum Presiden Bersihkan Pembantu Bermasalah

    June 4, 2026

    Ditjenpas Pastikan Penanganan Cepat Kasus WBP Meninggal di Lapas Palangka Raya

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.