Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    GCP Terdepan Terus Kawal Presiden Prabowo

    June 21, 2026

    Rumah Anak Pancasila Gelar Festival Anak Pancasila Tanamkan Jiwa Pancasilais

    June 21, 2026

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

    June 21, 2026

    Dinilai Wanprestasi, Operator Hotel Gugat Pemilik Hotel

    June 21, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bluebird Setujui Dividen Rp166 per Saham, Catat Pendapatan Tertinggi Sejak IPO

      June 21, 2026

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Daerah»DI Yogyakarta»Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Ditangkap
    DI Yogyakarta

    Pelaku Pelemparan Kaca Mobil Ditangkap

    PenulisBy PenulisFebruary 13, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    SLEMAN, BERNAS.ID- Jajaran unit reskrim Polsek Mlati berhasil meringkus tiga pelaku pelemparan batu kepada kaca mobil pikap hitam yang terjadi pada malam Minggu (3/2) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Gadjah Mada, Dusun Sendari. Diketahui pelaku berinisial D (16) warga Godean, R (16) warga Seyegan, S (18) warga Gamping yang ditangkap dua hari yang lalu, Senin (11/2).

    Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan untuk tersangka R ditangkap di rumahnya di wilayah Mlati, sedangkan D dan S ditangkap di sebuah warung borjunan wilayah Mlati. “Untuk pelempar batu atau eksekutor berinisial D, sedangkan S yang mengajak,” katanya di Polsek Mlati, Rabu 13 Februari 2019.

    Untuk kronologi, Kompol Yugi menjelaskan awalnya tersangka D, R, danS berkumpul di Lapangan Tirtoadi untuk minum-minuman keras. Setelah minum-minum,  salah satu tersangka inisial S merencanakan untuk membuat keonaran atau membuat gaduh.

    “Ayo kita bikin onar malam ini. Kita akan melempar batu ke kaca mobil,” imbuhnya.

    Setelah itu, lanjut Kompol Yugi mengatakan ketiganya langsung pergi ke arah utara dengan mengendarai sepeda motor. “Untuk inisial R mengendarai motor sendiri, sedangkan inisial D dan S berboncengan dengan motor,” ujarnya.

    “D langsung melempar batu ke mobil pick up warna hitam yang berpapasan, kaca mobil pecah, batu masuk kabin, lalu menjadi satu laporan polisi,” tambahnya.

    Sedangkan, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan setelah dikembangkan, tiga tersangka pada malam kejadian melakukan pelemparan di lima TKP Kecamatan Mlati dan beberapa TKP di Kecamatan Godean.

    Ia juga menyebut para tersangka mengikuti salah satu grup FB yang sering mengunggah peristiwa-peristiwa kriminal semacam ini. “Dia merasa bangga ketika hasil kriminalnya diunggah di media sosial,” tandasnya.

    Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kimbes Pol Hadi Utomo mengatakan bahwa motif pelemparan batu ini mengganggu ketertiban. “Tidak kejahatan yang tidak ada motif,” ujarnya.

    Para tersangka D, R, dan S dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat dihukum dengan pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 4 sampai 7 tahun penjara.

    Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 buah batu, 1 unit sepeda motor matic Honda Beat, 1 unit sepeda motor Mio, 1 baju jumper warna abu-abu, 1 baju jumper warna hitam, dan 1 celana warna hitam. (jat)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Penulis

    Related Posts

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026

    TK Happy Bear Yogyakarta Asuh Muridnya Tumbuh Secara Kognitif dan Karakter

    June 20, 2026

    Relawan Gelar Aksi Dukung MBG, Awasi Praktik Korupsi

    June 19, 2026

    Kapolda DIY Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk 306 Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Sekda Tolitoli Silaturahmi ke Kepala Imigrasi Palu, Bahas Pembangunan Kantor Imigrasi

    June 21, 2026

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.