Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026

    Polsek Palu Selatan Salurkan Hewan Kurban Untuk Duafa

    May 28, 2026

    Polda DIY Selidiki Dugaan Kasus Pembubaran Kegiatan Ibadah di Bantul

    May 27, 2026

    Balkoters Tebar Kepedulian saat Iduladha, 2 Sapi dan 4 Kambing Disalurkan untuk Sesama

    May 27, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»24 September Diperingati sebagai Hari Tani Nasional, Ini Sejarahnya
    Finance

    24 September Diperingati sebagai Hari Tani Nasional, Ini Sejarahnya

    Aji BaskoroBy Aji BaskoroSeptember 24, 2019No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    YOGYAKARTA, BERNAS.ID ? Selasa (24/9), bangsa Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Tanggal itu diperingati sebagai Hari Tani Nasional, karena pada 24 September 1960, Presiden Soekarno  menetapkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA 1960). UUPA 1960 merupakan undang-undang yang mengatur dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia. Hal-hal yang diatur undang-undang tersebut mencakup pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.

    Abdur Rahman dan Baso Madiong dalam Politik Hukum Pertanahan menyebut bahwa UUPA 1960 pada dasarnya merupakan pelaksanaan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945. ?Negara tidak perlu bertidak sebagai pemilik tanah, tetapi bertindak sebagai badan penguasa,? tulis keduanya dalam buku tersebut. ?Dengan diundangkannya UUPA, bangsa Indonesia telah mempunyai hukum agraria yang sifatnya nasional,? lanjutnya.

    Lantas, bagaimana sejarah lahirnya UUPA 1960? Gunawan Wiradi dalam sebuah makalah berjudul Sejarah UUPA 1960 dan Tantangan Pelaksanaannya Selama 44 Tahun mengungkapkan UUPA 1960 sebenarnya bertujuan untuk mengubah struktur masyarakat feodal warisan pemerintah kolonial menjadi masyarakat yang adil dan sejahtera. Caranya, dengan melakukan reforma agraria. Yang dimaksud dengan reforma agraria di sini adalah penataan kembali pemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah untuk kepentingan rakyat.

    ?Ketika umur RI belum ada satu tahun, pemerintah RI sudah melakukan pendahuluan, yaitu menghapuskan hak-hak istimewa yang dimiliki desa perdikan.? Tulisnya dalam makalah yang dipresentasikan dalam seminar yang diadalan Federasi Serikat Petani Indonesia di Gedung Juang Jakarta pada 2 September 2004 itu. ?Pemerintah juga menghapuskan hak istimewa dari 40 perkebunan tebu yang berada di wilayah Surakarta dan Yogyakarta. Pemerintah juga menghapus status tanah-tanah partikelir,? lanjutnya. Tanah Partikelir adalah tanah yang oleh penguasa kolonial disewakan atau dijual kepada orang-orang kaya dengan disertai hak istimewa, seperti hak mengangkat dan memberhentikan kepala desa, mengadakan pungutan, dan lain-lain.

    Dalam sejarahnya, UUPA 1960 tidak disusun oleh komisi atau panitia khusus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi oleh sebuah panitia negara yang dibentuk pemerintah dengan melibatkan berbagai pihak. Penyusunan undang-undang oleh panitia negara, menurut Gunawan, mencerminkan betapa penting undang-undang tersebut. ?Dalam sejarah RI, hanya dua masalah yang undang-undangnya dibentuk oleh panitia negara, yaitu UU tentang Agraria dan UU tentang keuangan. Ini mencerminkan betapa mendasarnya masalah itu,? tulisanya masih dalam makalah yang sama.

    Sejak 1948, pemerintah Indonesia telah beberapa kali membentuk panitia negara untuk merancang RUU Agraria. Namun, panitia-panitia tersebut tidak pernah berhasil merampungkan RUU Agraria. Baru pada 1960, panitia di bawah pimpinan Menteri Pertanian Sunaryo berhasil menyelesaikannya. Rancangan tersebut kemudian diserahkan kepada Predidan Soekarno. Namun, ia meminta RUU diuji dulu di perguruan tinggi. Maka, DPR kemudian membentuk panitia ad hoc yang bekerja sama dengan Universitas Gadjah Mada. RUU Agraria hasil pembahasan tim kerja sama inilah yang kemudian diterima Presiden Soekarno. ?Setelah disetujui oleh Presiden untuk dibahas, yang hasil akhirnya kemudian disahkan pada tanggal 24 September 1960,? tutup Gunawan. (aji)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Aji Baskoro

    Related Posts

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026

    DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

    April 30, 2026

    Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

    April 26, 2026

    XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

    April 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Tingkatkan Strategi Anda: Kompetisi Trading Global Diluncurkan dengan Hadiah Uang Tunai Besar

    May 27, 2026

    CGTN: Mengutamakan rakyat: Prinsip utama dalam tata kelola Tiongkok

    May 26, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Ucapkan Idul Adha, Ketua DPRD Jogja Angkat Nilai Perjuangan

    May 28, 2026

    Pastikan Hewan Kurban Sehat dan Syar’i

    May 28, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.