BERNAS.ID – Pandemi virus corona belum juga berakhir, hingga akhirnya pemerintah daerah mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerahnya. Sampai saat ini baru Pemprov DKI Jakarta yang telah menerapkan PSBB sesuai izin pemerintah pusat. Pemda sekitar Jakarta pun ada yang sedang mempersiapkannya untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
PSBB di Jakarta sudah dimulai Jumat, 10 April 2020 dan berlaku hingga 23 April 2020. Warga daerah lain perlu memperhatikan aturannya supaya tidak kaget jika suatu saat nanti diterapkan oleh Pemda setempat. Apalagi bagi Anda yang memiliki rencana akan melangsungkan acara yang dihadiri oleh banyak orang, larangan ini bisa jadi pertimbangannya.
Khitan dan pernikahan
Pelaksanaan PSBB untuk menangani Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, masyarakat dilarang mengadakan acara perayaan yang mengundang keramaian. Misalnya, khitan dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan hanya dihadiri kalangan terbatas dengan tetap menjaga jarak atau physical distancing. Pernikahan pun hanya dilaksanakan di KUA atau Kantor Catatan Sipil yang dihadiri kalangan terbatas. Namun, Kemenag telah mengimbau masyarakat supaya menunda rencana pernikahan selama Covid-19. Pasangan yang ingin menikah harus bersabar dulu karena sejak 1 April 2020, pendaftaran nikah sudah tidak diterima lagi secara langsung oleh KUA. kendati demikian, pendaftaran bisa dilakukan tetapi secara daring melalui laman simkah.kemenag.go.id.
Larangan berkumpul lebih dari 5 orang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan saat PSBB diterapkan tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Bahkan, sanki pidana sudah disiapkan bagi para pelanggar. Pihaknya bekerja sama dengan Polisi akan digalakkan kegiatan patroli untuk memantau kedisiplinan warga menaati aturan.
Kendaraan pribadi
Moda transportasi pun diberlakukan pemabatasan, kendaraan umum akan dibatasi waktu operasionalnya yakni mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Sedangkan, kendaraan pribadi diizinkan untuk digunakan hanya untuk bepergian memenuhi kebutuhan pokok.
Ojol dilarang bawa penumpang
Selama pelaksanaan PSBB kegiatan pergerakan orang dibatasi. Salah satunya ojek dilarang mengangkut penumpang hingga 23 April 2020 mendatang. Ojek online tetap beroperasi tetapi hanya mengantar barang saja bukan penumpang. Makin terbatas pula aktivitas masyarakat untuk bepergian.
Tak boleh makan di tempat
Usaha makanan dan minuman memang diizinkan tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, selama PSBB berlangsung masyarakat tidak diizinkan makan di lokasi. Pembelian makanan dan minuman harus dibeli secara take away dan bisa disantap di rumah. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan orang dan berisiko tinggi akan penularan Covid-19. Saat bepergian pun masyarakat wajib menggunakan masker.
Jika Anda memiliki rencana mengadakan acara yang mengumpulkan banyak orang aturan di atas bisa jadi pertimbangan kembali. Bagi masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker. Masker kain bisa digunakan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Pastikan selalu menerapkan physical distancing dan mematuhi aturan demi kebaikan bersama. (mta)
