YOGYAKARTA, BERNAS.ID – Komite Penanganan Covid-19 nasional merencanakan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai total Rp 600.000 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dengan sejumlah persyaratan, yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi. Serikat buruh menilai pemberian BLT bersyarat ini diskriminatif.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade irawan, menjelaskan program ini diskriminatif karena salah satu syaratnya adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Tiga persyaratan dalam BLT tersebut ada tiga, yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, bukan aparatur sipil negara (ASN) dan terdaftar sebagai peserta BJS Ketenagakerjaan. ?Padahal tidak semua pekerja khususnya di DIY sudah terdaftar BPJS,? ujarnya, Minggu (9/8/2020).
Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, di DIY terdapat sebanyak 902.543 pekerja, dengan yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 367.723 pekerja. Artinya akan ada 534.820 pekerja yang terdiskriminasi oleh program ini.
Menurut Irsyad, seharusnya semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta baik yang telah terdaftar BPJS ketenaga kerjaan maupun belum semuanya berhak mendapat BLT karena sama-sama terdampak pandemi covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian.
?Semua pekerja sama-sama Warga Negara Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya,? ungkapnya.
Selain itu, pada dasarnya pekerja di DIY menurutnya layak mendapat BLT karena selama ini selalu mendapat upah murah akibat politik upah murah yang diterapkan Pemda DIY yang terlegitimasi melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Politik upah murah tersebut berimbas pada seluruh anggota sampai pengurus DPD KSPSI DIY tidak ada satu pun ytang bergaji di atas Rp5 juta. Bahkan banyak yang mengalami deficit karena Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Meski demikian, ia sepakat jika BPJS adalah hak bagi semua pekerja. Sebab itu pihaknya meminta Dinas Ketenagakerjaan DIY bekerja sama dengan serikat pekerja untuk meningkatkan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja di DIY.
?Pemerintah Pusat dan Pemda DIY juga perlu memberi sanksi bagi setiap perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena itu merupakan hak pekerja,? tambahnya. (den)
.jpeg)