Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Mengenang RM Jodjana, Tokoh Tari dari Jawa yang Mendunia, Walau Kini Tak Banyak Dikenal

    April 29, 2026

    Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

    April 29, 2026

    Soroti Dugaan Pelanggaran Kongres FSPMI, Pitra Romadoni: Sedang Kita Gugat

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Kampanye Pernikahan Dini Harus Dihentikan, Mengingat Dampak-dampak Negatifnya
    Nasional

    Kampanye Pernikahan Dini Harus Dihentikan, Mengingat Dampak-dampak Negatifnya

    OktaviaBy OktaviaFebruary 12, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Bernas.id ? Diketahui, beredar unggahan jasa penyelenggara pernikahan (WO) yang bernama Aisha Wedding khusus untuk pernikahan dini (usia 12-21 tahun), pernikahan siri, dan poligami. Padahal pemerintah sudah menetapkan usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

    Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menyayangkan adanya kampanye pernikahan dini yang berkedok wedding organizer (WO) dengan menawarkan paket pernikahan dini di sebuah Website. Diah menilai, hal itu telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama kaum ibu serta perempuan pada umumnya.

    ?Ini sangat menimbulkan keresahan di masyarakat, saya banyak terima aduan dan keluhan dari orang tua terhadap adanya Website tersebut,? ujar Diah.

    Untuk itu, Diah mendesak kampanye pernikahan dini harus segera dihentikan. Menurutnya, pernikahan dini bisa berdampak negatif terhadap kondisi istri, sebab belum memiliki pengalaman serta pemahaman yang cukup untuk membina sebuah pernikahan. Diah menilai, dengan adanya situs website WO yang menawarkan paket pernikahan dini tersebut merupakan jalan mundur atas perjuangan hak-hak perempuan. Menurutnya, banyak perempuan yang akhirnya kecewa dan khawatir akan adanya situs website tersebut.

    ?WO ini juga mengajak perempuan untuk menikah siri, padahal kan menikah siri itu perempuan statusnya nerada di bawah hukum. Jelas kami menentang dengan tegas,? imbuhnya.

    Politisi PDI Perjuangan ini mengajak para orang tua supaya menambah pengetahuan serta membaca mengenai dampak negatif dari pernikahan dini. Hal itu akan menghindari adanya peran orang tua yang justru menikahkan anaknya di usia muda.

    Selain itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, mengatakan bahwa ia sudah melaporkan WO pernikahan dini tersebut ke Mabes Polri. Pelaporan tersebut berdasarkan banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa resah.

    ?Intinya masyarakat resah. Kami suda melaporkan ke Kanit PPA (Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) di Mabes Polri. Mereka akan melakukan pengkajian dan mukin akan memanggil pihak WO tersebut,? tutur Rita.

    Sementara,Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Kemensos), Harry Hikmat, mengingatkan akan resiko tinggi kematian bayi pada perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun. Harry menyebutkan bahwa bayi yang lahir dari ibu yang berusia di bawah 20 tahun dua kali lebih berisiko meninggal dibandingkan dengan anak yang lahir dari ibu berusia 20-29 tahun.

    ?Bayi yang lahir dari ibu di bawah 20 tahun hampir dua kali lebih mungkin untuk meninggal dibandingkan dengan bayi yang lahir dari perempuan berusia 20-29 tahun,? ujarnya.

    Harry juga menyebutkan, perempuan di usia 15-19 tahun juga lebih rentan meninggal dunia akibat komplikasi saat hamil dan melahirkan. Dampak lain, kata Harry, termasuk potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada perempuan yang menikah pada usia muda di bawah 20 tahun.

    Lebih lanjut, Harry secara tegas menyebutkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak telah mewajibkan seluruh orang tua untuk mencegah pernikahan di usia muda. Oleh sebab itu, strategi nasional (stranas) hingga saat ini terus melakukan kerja sama antar kementerian dan lembaga untuk mencegah perkawinan pada anak di bawah usia 20 tahun. Stranas juga turut menggandeng Kementerian Agama. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi alasan agama warga yang menolak program pemerintah tersebut. (Ktv)

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Oktavia

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026

      SPBU Tolai Komitmen Tingkatkan Pelayanan Terbaik

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.