Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

    April 28, 2026

    BKI Gandeng PLN Indonesia Power Jajaki Kerja Sama Energi Berkelanjutan

    April 28, 2026

    Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

    April 28, 2026

    Selaraskan Pola Asuh dan Pendidikan, PKBM Reksonegaran Gelar Seminar Parenting

    April 28, 2026

    Pengelolaan Sampah Jakarta Dinilai Mendesak, Pansus Fokus Penanganan Hulu hingga Hilir

    April 28, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Gaduh Izin Investasi Miras di Indonesia
    Nasional

    Gaduh Izin Investasi Miras di Indonesia

    Firardi RozyBy Firardi RozyMarch 2, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021 lalu telah meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang salah satunya mengatur soal penanaman modal minuman beralkohol, diantaranya memperbolehkan investasi minuman keras (miras/minol) di Bali, NTT, Sulut hingga Papua. Perpres tersebut merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut menuai berbagai polemik.

    Lalu apa yang salah dari perpres tersebut,  sehingga terjadi penolakan? 

    Walaupun dalam penerapannya pemerintah mencantumkan persyaratan, namun dianggap melenceng dari akidah agama serta banyak peristiwa kejahatan dipicu dari dampak minuman keras. 

    Untuk diketahui, syarat yang dicantumkan antara lain, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

    Polemik pun muncul dari banyak kalangan yang menolak keberadaan dari Perpres itu, 

    Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia berpandangan menghormati minuman keras di NTT, Maluku, dan Papua.  Sebab, hal tersebut sebagai minuman budaya pada saat ritual adat berlangsung. 

    “Tetapi, APHA menolak industrialisasi minuman keras yang hanya berorientasi uang tanpa memperhatikan kerusakan mental dan syarat generasi penerus bangsa ini,” ujar Pembina APHA, Prof Dr Dominikus Rato. 

    Ketua APHA Indonesia, Dr Laksanto menambahkan, pada prinsipnya di beberapa daerah, minuman keras atau tuak memang salah satu minuman yang ada pada upacara adat. Tapi jika diproduksi secara besar-besaran apalagi untuk konsumsi lokal harus dipertimbangkan ulang.

    “Kecuali jika produksi miras dengan alkohol tinggi untuk eksport ini akan menambah devisa negara,” tambahnya.

    Lain halnya dengan Tokoh Muda Betawi,  Bachtiar Zakaria. Pemimpin Sanggar Si Pitung itu menilai, apabila miras dilegalkan akan menjadi proses penghancuran generasi muda secara pelan-pelan. 

    “Karena sesuatu yang dilarang oleh agama,  dalam hal ini Islam,  justru mengharamkan miras. Ini malah melegalkan,” tegasnya. 

    Menurut Bachtiar Imini, tanda kehancuran suatu bangsa, karena generasi muda mengkonsumsi miras, yang dapat merusak otak dan menghilangkan kesadaran. 

    “Sudah banyak peristiwa terjadi, akibat miras jadi membunuh, memperkosa, jadi kecelakaan. Mestinya negara peka akan hal ini,” tandasnya. 

    Hal itu juga dipertegas oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua Dewan Dakwah MUI, Cholil Nafis, miras lebih banyak membawa keburukan daripada kebaikan. Pasalnya, akibat miras 3 juta orang hilang nyawanya pada tahun 2016, dan angka itu melebihi kematian akibat virus Covid-19.

    “Angka kematian akibat Covid-19 secara global sebanyak 2,5 juta atau 2.542.556 orang,” tegasnya. 

    Gubernur Nusa Tenggara Timur, Victor Laiskodat ikut bersuara, menurutnya yang harus ditolak adalah miras impor seperti wine dan whiski. 

    Politisi dari Partai Nasdem tersebut mengatakan penolakan terhadap Perpres usaha miras lokal selayaknya tidak terjadi. 

    Victor memastikan, miras juga bagian dari budayanya. Dan tidak dapat dipaksakan untuk menolak mengembangkan minuman khas daerah. (fir) 

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026

      Spesies Baru Terungkap! iCAUR Mendobrak Batas, Membawa Anda Ke Mana Saja

      April 27, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      STAK Yogyakarta Bertemu Kapolresta Sleman Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

      April 28, 2026

      Target 2030, Pansus DPRD DKI Dorong Jakarta Bebas Sampah

      April 28, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.