Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Gaduh Izin Investasi Miras di Indonesia
    Nasional

    Gaduh Izin Investasi Miras di Indonesia

    Firardi RozyBy Firardi RozyMarch 2, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Presiden Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021 lalu telah meneken Perpres No 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal yang salah satunya mengatur soal penanaman modal minuman beralkohol, diantaranya memperbolehkan investasi minuman keras (miras/minol) di Bali, NTT, Sulut hingga Papua. Perpres tersebut merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal tersebut menuai berbagai polemik.

    Lalu apa yang salah dari perpres tersebut,  sehingga terjadi penolakan? 

    Walaupun dalam penerapannya pemerintah mencantumkan persyaratan, namun dianggap melenceng dari akidah agama serta banyak peristiwa kejahatan dipicu dari dampak minuman keras. 

    Untuk diketahui, syarat yang dicantumkan antara lain, penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

    Polemik pun muncul dari banyak kalangan yang menolak keberadaan dari Perpres itu, 

    Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Indonesia berpandangan menghormati minuman keras di NTT, Maluku, dan Papua.  Sebab, hal tersebut sebagai minuman budaya pada saat ritual adat berlangsung. 

    “Tetapi, APHA menolak industrialisasi minuman keras yang hanya berorientasi uang tanpa memperhatikan kerusakan mental dan syarat generasi penerus bangsa ini,” ujar Pembina APHA, Prof Dr Dominikus Rato. 

    Ketua APHA Indonesia, Dr Laksanto menambahkan, pada prinsipnya di beberapa daerah, minuman keras atau tuak memang salah satu minuman yang ada pada upacara adat. Tapi jika diproduksi secara besar-besaran apalagi untuk konsumsi lokal harus dipertimbangkan ulang.

    “Kecuali jika produksi miras dengan alkohol tinggi untuk eksport ini akan menambah devisa negara,” tambahnya.

    Lain halnya dengan Tokoh Muda Betawi,  Bachtiar Zakaria. Pemimpin Sanggar Si Pitung itu menilai, apabila miras dilegalkan akan menjadi proses penghancuran generasi muda secara pelan-pelan. 

    “Karena sesuatu yang dilarang oleh agama,  dalam hal ini Islam,  justru mengharamkan miras. Ini malah melegalkan,” tegasnya. 

    Menurut Bachtiar Imini, tanda kehancuran suatu bangsa, karena generasi muda mengkonsumsi miras, yang dapat merusak otak dan menghilangkan kesadaran. 

    “Sudah banyak peristiwa terjadi, akibat miras jadi membunuh, memperkosa, jadi kecelakaan. Mestinya negara peka akan hal ini,” tandasnya. 

    Hal itu juga dipertegas oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua Dewan Dakwah MUI, Cholil Nafis, miras lebih banyak membawa keburukan daripada kebaikan. Pasalnya, akibat miras 3 juta orang hilang nyawanya pada tahun 2016, dan angka itu melebihi kematian akibat virus Covid-19.

    “Angka kematian akibat Covid-19 secara global sebanyak 2,5 juta atau 2.542.556 orang,” tegasnya. 

    Gubernur Nusa Tenggara Timur, Victor Laiskodat ikut bersuara, menurutnya yang harus ditolak adalah miras impor seperti wine dan whiski. 

    Politisi dari Partai Nasdem tersebut mengatakan penolakan terhadap Perpres usaha miras lokal selayaknya tidak terjadi. 

    Victor memastikan, miras juga bagian dari budayanya. Dan tidak dapat dipaksakan untuk menolak mengembangkan minuman khas daerah. (fir) 

     

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Firardi Rozy

    Related Posts

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.