JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah telah menghitung angka yang akan ditagih terkait aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hasil dari hitung baru tersebut menyatakan piutang berjumlah sebesar Rp 110,454 triliun. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers usai mempimpin Rapat Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah
“Hitungan terakhir tagihan utang dari BLBI per hari ini, setelah dihitung berdasarkan perkembangan jumlah kurs uang, pergerakan saham dan nilai-nilai properti yang dijaminkan, yang kemudian menjadi pedoman adalah sebesar Rp 110.454.809.645.467,” papar Mahfud.
Mahfud menjelaskan total piutang sebesar Rp 110,454 triliun tersebut terdiri dari 6 macam tagihan yakni tagihan yang berbentuk kredit berjumlah sekitar Rp 101 triliun dan yang berbentuk properti bernilai lebih dari Rp 8 triliun. “Kemudian ada yang bentuknya rekening uang asing, kan itu bergerak terus angkanya, ada juga yang berbentuk saham,” katanya.
Mahfud mengungkapkan dari berbagai jenis tagihan tersebut, ada 12 permasalahan yang menghambat tuntasnya upaya dalam penagihan. Kompleksitas permasalahan itu yaitu properti yang telah dijaminkan sudah berpindah tangan karena pihak ketiga menggugat hingga aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Satgas penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sudah menyiapkan solusi untuk menjawaba permasalahan tersebut.
Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol
“Ada aset yang telah berpindah ke luar negeri, apa yang akan dilakukan Pemerintah? Ya kita antar negara, pakai interpol dan bisa yang lainnya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tadi sudah menyampaikan cara-cara itu,” jelasnya.
Lanjut Mahfud meminta kesadaran pada para pemilik utang agar menyelesaikan kewajiban mereka kepada pemerintah. “Diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang, akan sangat baik jika secara sukarela, secara voluntary datang ke Pemerintah ke Menteri Keuangan, kami punya catatannya,” imbuhnya.
Adapun Rapat Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto; dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal
Setelah sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada tanggal 6 April 2021, yang dituangkan dalam Keppres 6/2021 yang bisa diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet. Pembentukan Satgas yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini mempunyai tujuan untuk melakukan penyelesaian, penanganan dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.
Susunan organisasi Satgas ini terdiri dari pengarah dan pelaksana. Pengarah yang terdiri dari Menko Polhukam, Menkeu, Menkumham, Menko Perekonomian, Menko Marinves, Kapolri dan Jaksa Agung. Sedangkan Pelaksana terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan 7 orang anggota.(cdr)
Baca juga: 7 Cara Main Saham Bagi Investor Pemula dengan Mudah
