Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Dewan Siap Cross-Check Realisasi Program Walikota Jogja

    May 25, 2026

    Sambut Rombongan Bhikkhu Sangha, Sri Sultan: Perjalanan Thudong adalah Simbol Harmoni Bangsa

    May 25, 2026

    Gerakan Minum Jamu Serentak di UGM: Upaya Lestarikan Warisan Budaya Pengobatan Tradisional

    May 25, 2026

    Puluhan Biksu Tudong Melintasi Kota Jogja

    May 25, 2026

    Mengulik Tradisi di Yogyakarta: Workshop Eksklusif Belajar Meracik Sirup Jahe dan Membatik

    May 24, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026

      Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

      May 19, 2026

      DIY Jadi Tuan Rumah Pembukaan Seleksi Calon Anggota Industri Kreatif Syariah (IKRA) Tahun 2026

      April 30, 2026

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Pemerintah Tagih Piutang Dana BLBI Sebesar Rp 110,454 Triliun
    Nasional

    Pemerintah Tagih Piutang Dana BLBI Sebesar Rp 110,454 Triliun

    Christina DewiBy Christina DewiApril 17, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Pemerintah telah menghitung angka yang akan ditagih terkait aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hasil dari hitung baru tersebut menyatakan piutang berjumlah sebesar Rp 110,454 triliun. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, saat memberikan keterangan pers usai mempimpin Rapat Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Kamis (15/4/2021).

    Baca juga: 3 Cara Membeli Saham Bagi Pemula dengan Mudah

    “Hitungan terakhir tagihan utang dari BLBI per hari ini, setelah dihitung berdasarkan perkembangan jumlah kurs uang, pergerakan saham dan nilai-nilai properti yang dijaminkan, yang kemudian menjadi pedoman adalah sebesar Rp 110.454.809.645.467,” papar Mahfud.

    Mahfud menjelaskan total piutang sebesar Rp 110,454 triliun tersebut terdiri dari 6 macam tagihan yakni tagihan yang berbentuk kredit berjumlah sekitar Rp 101 triliun dan yang berbentuk properti bernilai lebih dari Rp 8 triliun. “Kemudian ada yang bentuknya rekening uang asing, kan itu bergerak terus angkanya, ada juga yang berbentuk saham,” katanya.

    Mahfud mengungkapkan dari berbagai jenis tagihan tersebut, ada 12 permasalahan yang menghambat tuntasnya upaya dalam penagihan. Kompleksitas permasalahan itu yaitu properti yang telah dijaminkan sudah berpindah tangan karena pihak ketiga menggugat hingga aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Satgas penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sudah menyiapkan solusi untuk menjawaba permasalahan tersebut.

    Baca juga: 6 Langkah Belajar Investasi dan Trading Saham dari Nol

    “Ada aset yang telah berpindah ke luar negeri, apa yang akan dilakukan Pemerintah? Ya kita antar negara, pakai interpol dan bisa yang lainnya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tadi sudah menyampaikan cara-cara itu,” jelasnya.

    Lanjut Mahfud meminta kesadaran pada para pemilik utang agar menyelesaikan kewajiban mereka kepada pemerintah. “Diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang, akan sangat baik jika secara sukarela, secara voluntary datang ke Pemerintah ke Menteri Keuangan, kami punya catatannya,” imbuhnya.

    Adapun Rapat Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani; Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto; dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    Baca juga: Mengenal Trading Saham dan Cara Jitu Jadi Trader Handal

    Setelah sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada tanggal 6 April 2021, yang dituangkan dalam Keppres 6/2021 yang bisa diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet. Pembentukan Satgas yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini mempunyai tujuan untuk melakukan penyelesaian, penanganan dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien. Berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya, maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

    Susunan organisasi Satgas ini terdiri dari pengarah dan pelaksana. Pengarah yang terdiri dari Menko Polhukam, Menkeu, Menkumham, Menko Perekonomian, Menko Marinves, Kapolri dan Jaksa Agung. Sedangkan Pelaksana terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan 7 orang anggota.(cdr)

    Baca juga: 7 Cara Main Saham Bagi Investor Pemula dengan Mudah

    kriminal Viral
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026

    PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

    March 30, 2026

    Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

    March 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026

    EMGA memfasilitasi pembiayaan senilai USD 15 juta untuk Asia Alliance Bank dari OeEB

    May 23, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Dewan Siap Cross-Check Realisasi Program Walikota Jogja

    May 25, 2026

    Sambut Rombongan Bhikkhu Sangha, Sri Sultan: Perjalanan Thudong adalah Simbol Harmoni Bangsa

    May 25, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.