Koperasi merupakan organisasi nirlaba yang tersebar di setiap daerah di tanah air. Memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggotanya, koperasi banyak diminati karena dapat membantu segala bentuk kebutuhan rumah tangga.
Dilihat dari jenisnya, koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi produsen koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam serta koperasi jasa. Berdasarkan tingkatannya ada koperasi primer dan koperasi sekunder.
Namun, kini yang menjadi perhatian di kalangan masyarakat adalah koperasi Konvesional dan juga koperasi Syariah. Apakah perbedaan keduanya dan koperasi manakah yang lebih baik untuk menyejahterakan anggotanya? Untuk memahami secara lebih mendalam, berikut ulasan lengkapnya.

Koperasi Indonesia (foto: Finansialku)
Apa Itu Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah?
Koperasi Konvensional adalah sebuah organisasi ekonomi atau badan usaha yangdimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama. Organisasi ini dibangun atas asas kekeluargaan dan memmiliki prinsip dasar berdasarkan UUD 1945.
Koperasi Syariah adalah sebuah organisasi ekonomi atau badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama. Organisasi ini dibangun atas asas kekeluargaan. Tak hanya memiliki prinsip dasar berdasarkan UUD 1945 tetapi juga harus berdasarkan syariat Islam yaitu Alquran dan Assunah dengan membantu (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Baca juga: Ternyata Ini Bedanya Investasi Syariah dan Konvensional
Syarat Koperasi Syariah
- Kegiatan yang dijalankan dalam koperasi bersifat sah , bermanfaat dan menguntungkan dan mengunakan sistem bagi hasil.
- Koperasi harus dijalankan sesuai dengan fungsinya dan perannya sebagai badan usaha selayaknya tercantum dalam sertifikasi bisnis koperasi.
- Bisnis dalam koperasi mengacu kepada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Dewan Ulama Indonesia.
- Bisnis yang dijalankan oleh koperasi tidak boleh bertentangan dengan hukum dan peraturan yang adadi Indonesia.
Perbedaan Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah?
Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan koperasi konvensional dan koperasi syariah.
Prinsip
Konvensional: Menerapkan prinsip bagi hasil secara merata (bunga) untuk seluruh anggotanya.
Syariah:
- Kekayaan adalah amanah Allah SWT dan tidak dapat sepenuhnya dimiiliki oleh siapa pun.
- Setiap manusia memiliki hak dan kebebasan untuk melakukan asalkan sesuai dengan ketentuan syariah.
- Manusia adalah khalifah Allah dan makmur di bumi ini.
- Menjunjung tinggi keadilan dan menolak segala sesuatuyang berkaitan dengan ribawi dan konsentrasi sumber daya ekonomi pada sekelompok orang.
Sistem Bunga
Konvensional: Koperasi Konvensional akan memberikan bunga untuk para nasabahnya sebagai bentuk keuntungan koperasi.
Syariah: Untuk koperasi syariah memberikan keuntungan dengan cara bagi hasil gunamelayani nasabahnya. Hal ini dikarenakan sistem riba atau bunga dilarang oleh prinsip syariah. Sehingga koperasi syariah berdiri atas kemitraan pada seluruh aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Pengawasan
Konvensional: Diawasi oleh para jajaran pengelola koperasi baik dari kinerja maupun pengelolaannya.
Syariah: Pengawasan koperasi Syariah adalah pengawasan yang akan memperhatikan kejujuran pada internal koperasi. Tidak hanya pada pengurus koperasi, pengawasan juga dilakukan terhadap aliran dana dan pembagian hasil.
Penyaluran Produk
Konvensional: Memiliki produk berupa sistem kredit atau peminjaman barang dimana memungkinkan nasabah untuk meminjam dana kemudian mengembalikan namun disertai bunga pinjaman.
Syariah: Koperasi syariah tidak mengkreditkan barang, melainkan hanya menjualnya secara tunai atau dikenal dengan istilah murabahah.
Penyalur Zakat
Konvensional: Koperasi Konvensional tidak menyeiakan jasa menyalurkan Zakat.
Syariah: Koperasi Syariah merupakan institusi Ziswaf yang memiliki fungsi sebagai penyalur zakat bagi anggotanya.
Baca juga: Mengenal 4 Kelebihan Sistem Bagi Hasil Bank Syariah
