Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Finance»Sebelum Gabung, Kenali Dulu Perbedaan Koperasi Konvensional Dengan Syariah
    Finance

    Sebelum Gabung, Kenali Dulu Perbedaan Koperasi Konvensional Dengan Syariah

    PamungkasBy PamungkasMay 3, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    Koperasi merupakan organisasi nirlaba yang tersebar di setiap daerah di tanah air. Memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggotanya, koperasi banyak diminati karena dapat membantu segala bentuk kebutuhan rumah tangga. 

    Dilihat dari jenisnya, koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi produsen koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam serta koperasi jasa. Berdasarkan tingkatannya ada koperasi primer dan koperasi sekunder. 

    Namun, kini yang menjadi perhatian di kalangan masyarakat adalah koperasi Konvesional dan juga koperasi Syariah. Apakah perbedaan keduanya dan koperasi manakah yang lebih baik untuk menyejahterakan anggotanya? Untuk memahami secara lebih mendalam, berikut ulasan lengkapnya.

    Lambang Koperasi Indonesia

    Koperasi Indonesia (foto: Finansialku)

     

    Apa Itu Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah?

    Koperasi Konvensional adalah sebuah organisasi ekonomi atau badan usaha yangdimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama. Organisasi ini dibangun atas asas kekeluargaan dan memmiliki prinsip dasar berdasarkan UUD 1945. 

    Koperasi Syariah adalah sebuah organisasi ekonomi atau badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi bersama. Organisasi ini dibangun atas asas kekeluargaan. Tak hanya memiliki prinsip dasar berdasarkan UUD 1945 tetapi juga harus berdasarkan syariat Islam yaitu Alquran dan Assunah dengan membantu (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).

    Baca juga: Ternyata Ini Bedanya Investasi Syariah dan Konvensional

     

    Syarat Koperasi Syariah

    1. Kegiatan yang dijalankan dalam koperasi bersifat sah , bermanfaat dan menguntungkan dan mengunakan sistem bagi hasil.
    2. Koperasi harus dijalankan sesuai dengan fungsinya dan perannya sebagai badan usaha selayaknya tercantum dalam sertifikasi bisnis koperasi.
    3. Bisnis dalam koperasi mengacu kepada fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Dewan Ulama Indonesia.
    4. Bisnis yang dijalankan oleh koperasi tidak boleh bertentangan dengan hukum dan peraturan yang adadi Indonesia.

     

    Perbedaan Koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah?

    Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan koperasi konvensional dan koperasi syariah.

    Prinsip

    Konvensional: Menerapkan prinsip bagi hasil secara merata (bunga) untuk seluruh anggotanya.

    Syariah:

    1. Kekayaan adalah amanah Allah SWT dan tidak dapat sepenuhnya dimiiliki oleh siapa pun.
    2. Setiap manusia memiliki hak dan kebebasan untuk melakukan asalkan sesuai dengan ketentuan syariah.
    3. Manusia adalah khalifah Allah dan makmur di bumi ini.
    4. Menjunjung tinggi keadilan dan menolak segala sesuatuyang berkaitan dengan ribawi dan konsentrasi sumber daya ekonomi pada sekelompok orang.

     

    Sistem Bunga

    Konvensional: Koperasi Konvensional akan memberikan bunga untuk para nasabahnya sebagai bentuk keuntungan koperasi. 

    Syariah: Untuk koperasi syariah memberikan keuntungan dengan cara bagi hasil gunamelayani nasabahnya. Hal ini dikarenakan sistem riba atau bunga dilarang oleh prinsip syariah. Sehingga koperasi syariah berdiri atas kemitraan pada seluruh aktivitas atas dasar kesetaraan dan keadilan.

     

    Pengawasan

    Konvensional: Diawasi oleh para jajaran pengelola koperasi baik dari kinerja maupun pengelolaannya.

    Syariah: Pengawasan koperasi Syariah adalah pengawasan yang akan memperhatikan kejujuran pada internal koperasi. Tidak hanya pada pengurus koperasi, pengawasan juga dilakukan terhadap aliran dana dan pembagian hasil. 

     

    Penyaluran Produk

    Konvensional:  Memiliki produk berupa sistem kredit atau peminjaman barang dimana memungkinkan nasabah untuk meminjam dana kemudian mengembalikan namun disertai bunga pinjaman.

    Syariah: Koperasi syariah tidak mengkreditkan barang, melainkan hanya menjualnya secara tunai atau dikenal dengan istilah murabahah.

     

    Penyalur Zakat

    Konvensional: Koperasi Konvensional tidak menyeiakan jasa menyalurkan Zakat.

    Syariah: Koperasi Syariah merupakan institusi Ziswaf yang memiliki fungsi sebagai penyalur zakat bagi anggotanya. 

     

    Baca juga: Mengenal 4 Kelebihan Sistem Bagi Hasil Bank Syariah

    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Pamungkas

    Related Posts

    Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

    June 8, 2026

    Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

    June 7, 2026

    Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

    June 2, 2026

    Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

    May 24, 2026

    Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

    May 22, 2026

    Siswa SMAN 28 Jakarta Antusias Sambut Program KEJAR DKI

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.