Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    Wabup Sigi Resmi Jadi Ketua KONI, Target Cetak Atlet Berprestasi

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026

    41 Mantan Pekerja PT IGP Internasional Ajukan Pencatatan Perselisihan ke Disnaker Sleman

    June 20, 2026

    Reksonegaran Festival #2: Pendidikan Berkarakter dengan Sentuhan Seni dan Keluarga

    June 20, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan, Perumda Pasar Jaya Gelar Bazar UMKM dan Kuliner

      June 19, 2026

      Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

      June 15, 2026

      Kolaborasi Bank Jakarta dan Bapenda DKI di Jakarta Fair Bisa Bayar Pajak

      June 13, 2026

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Menko PMK: Bansos Harus Tepat Sasaran
    Nasional

    Menko PMK: Bansos Harus Tepat Sasaran

    Michael TanBy Michael TanJuly 8, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan masyarakat yang tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tetap bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Akan tetapi, Muhadjir memperingatkan agar lurah atau kepala desa memastikan bahwa hanya warga yang membutuhkan yang menerima bansos. 

    “Tidak boleh ada satu pun masyarakat yang membutuhkan, dengan alasan apa pun, tidak menerima bansos. Perangkat desa, lurah, atau siapa saja yang mengetahui harus memberikan informasi agar masyarakat tersebut mendapat bantuan,” tegas Muhadjir dalam siaran pers, Kamis (8/7).

    Terkait hal ini, Muhadjir menginstruksikan Pemerintah Daerah (pemda) untuk melakukan konfirmasi khusus yang menangani kondisi warga terdampak pandemi Covid-19. Sehingga masyarakat yang tidak tercantum dalam DTKS tetap dapat tersalur bantuan dari pemda dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari desa.

    Baca juga: Di Masa PPKM Darurat, Pemerintah Perkuat 3T dan Percepat Vaksinasi

    “Jadi mestinya, desa-desa yang membutuhkan masih bisa diambil dari BLT desa, seandainya memang tidak bisa dibantu dari skema-skema Kementerian Sosial,” lanjut Muhadjir

    Disamping hal tersebut, Muhadjir juga menggarisbawahi tanggung jawab pemda untuk menyalurkan bansos dengan tepat sasaran sesuai DTKS yang telah diperbaharui. Hal ini berdasar pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 16 Tahun 2021 yang berisikan tentang tanggung jawab pemda memasikan bansos terkoordinasi dengan baik, tersinkronisasi, juga terdapat titik temu antara bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

    “Itu merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah,” ujar Muhadjir.

    Sebagai upaya antisipasi penyelewengan dan penyimpangan pada proses pembagian BLT, pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos) akan menyerahkan langsung dana bansos kepada penerima manfaat. Penyerahan dana yakni melalui transfer langsung ke rekening penerima BLT dan menyalurkan BLT melalui PT Pos Indonesia.

    Baca juga: Kawal Covid-19: Angka Kematian Bisa Mencapai 100 Ribu Bulan Ini

    “Pemerintah pusat sudah memotong mata rantai kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos. Antara lain melalui upaya dari Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim langsung dana bansos ke masing-masing rekening calon penerima bansos,” jelas Muhadjir. 

    PT Pos dalam hal ini telah berkomitmen untuk menyalurkan dana BLT sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang telah disepakati dengan Kemensos. Jika ditemukan data penerima yang tidak sinkron dengan DTKS, maka dana tersebut akan dikembalikan ke Kemensos.

    “Kalau ternyata nama penerima di lapangan tidak ada, orangnya tidak ditemukan, alamat tidak ditemukan, alamat salah, orangnya sudah meninggal, yang terima tidak sesuai data terdaftar, tidak kami berikan. Dana kami kembalikan ke Kemensos,” ujar Direktur Kelembagaan PT Pos, Nezar Patria, dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (5/1).

    bansos BLT Covid-19 Pandemi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Michael Tan

    Related Posts

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026

    Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

    April 13, 2026

    Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

    April 2, 2026

    3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

    April 1, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    Profesor Mohamed Shamji Resmi Menjabat sebagai Presiden EAACI saat Kongres 2026 Ditutup di Istanbul

    June 20, 2026

    Mavenir berkolaborasi dengan Red Hat untuk meluncurkan Platform AI Terintegrasi yang mengubah operator menjadi penyedia layanan AI

    June 18, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Massa dari Berbagai Daerah Turun ke Jakarta, Dukung Kebijakan Kerakyatan Prabowo

    June 19, 2026

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    PDA Kota Yogyakarta Gelar Workshop Video Promosi untuk UMKM Perempuan

    June 20, 2026

    IMM Sulteng Desak Evaluasi Total Program MBG Nasional

    June 20, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.