JAKARTA, BERNAS.ID – Satgas Covid-19 kembali memperbarui data kasus baru positif Covid-19 di Indonesia yang per hari (9/7) ini menyentuh angka 38.124 kasus, setelah sehari sebelumnya berada di kisaran yang sama. Dengan tambahan jumlah kasus tersebut, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 2.455.912.
Satgas Covid-19 juga melaporkan bahwa angka kematian harian di hari ini mencapai 871, dengan jumlah total angka kematian sebanyak 64.631 jiwa. Akan tetapi, ada angin positif dimana angka kesembuhan hari ini mencatat kenaikan di 28.975 orang, setelah rekor sebelumnya di hari kamis (8/7) dengan angka 21.125. Dengan Ini membuat total angka kesembuhan pasien mencapai 2.023.548 orang.
Terkait dengan statistik Covid-19, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Zubairi Djoerban, telah meminta pemerintah agar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan tidak hanya di Jawa dan Bali, tetapi juga untuk daerah untuk daerah lainnya. Zubairi menilai bahwa angka positif kasus Covid di Indonesia yang masih berada di atas 5 persen menunjukkan bahwa sebaran virus tak hanya di Jawa-Bali, tetapi juga di dua pulau itu.
Baca Juga: Manajemen Mobilitas: Kunci Pengendalian Covid-19
Zubairi juga terus menghimbau masyarakat untuk kooperatif dalam upaya menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia dengan mematuhi protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Selain itu, Zubairi juga mendorong masyarakat untuk segera mendapatkan jatah suntikan vaksin Covid-19.
Dalam perkembangan terbaru, pemerintah pusat telah resmi memperluas cakupan PPKM Darurat ke luar pulau Jawa dan Bali. Beberapa daerah yang tercakup dalam surat edaran terbaru adalah Medan, Tanjung Pinang, Batam, Padang Panjang, Bukit Tinggi, Bandar Lampung, Balikpapan, Bontang, Berau, Pontianak, Singkawang, Manokwari, Sorong, dan Mataram.
Baca juga: Merapi Siaga 3, Awan Panas Sudah Meluncur
Di kota-kota di delapan provinsi tersebut, aturan PPKM Darurat yang diterapkan tetap sama seperti jam operasional toko dan tempat kerumunan masyarakat. Harapannya, kebijakan terbaru ini bisa lebih mengendalikan pertambahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
