JAKARTA, BERNAS.ID – Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku hingga 25 Juli 2021 mendatang, penumpang dengan usia di bawah 18 tahun dilarang bepergian menggunakan transportasi publik. Hal itu dibenarkan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati yang menyebutkan aturan tersebut terkait dengan perjalanan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, serta perkeretaapian.
Kebijakan PPKM Level 4 tersebut, masih mengacu pada aturan turunan dari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, bernomor 15/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah dalam masa pandemi covid-19.
“Bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 18 tahun akan ada pembatasan untuk sementara. Dengan demikian bagi anak di bawah usia tersebut untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini,” ujarnya, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga : PPKM Darurat jadi PPKM Level 4, Ini Aturan dan Daerah yang Menerapkannya
Terpisah, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan, khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah yang juga menjadi acuan PPKM, perjalanan orang/penumpang termasuk pelaku perjalanan di bawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Kemudian keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.
Sementara, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus menyebutkan pada masa libur Idul Adha, perjalanan KA Jarak Jauh diperuntukkan bagi pelanggan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Selama tanggal 18 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021, KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun,” katanya. (cdr)
