JAKARTA, BERNAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah terkait pandemi Covid-19. Mahfud menegaskan bahwa penggunaan alasan Covid untuk menggulingkan pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah hal yang tidak berdasar.
“Pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah Insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan Covid-19,” papar Mahfud dalam dialog dengan Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Selasa (27/7). “Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.”
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, juga mengaku sependapat dengan pernyataan Mahfud. Said dalam dialog tersebut mengklaim adanya pihak-pihak dengan gerakan politik yang ingin membuat gaduh jalannya pemerintahan Jokowi.
Baca juga: Mall di Daerah PPKM Level 4 Masih Ditutup
“Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis. Targetnya minimal merecoki, mengganggu keberlangsungan pemerintahan Pak Jokowi dan menteri-menterinya,” jelas Said.
Kendati demikian, Said menambahkan bahwa pihak-pihak tersebut sadar betul bahwa tidak mudah untuk melengserkan Jokowi. Hal ini disebabkan karena sistem pemerintahan Indonesia yang berbentuk presidensial dan bukan parlementer.
“Sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita sistem presidensial bukan parlementer,” ujarnya. “Tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya.”
Said yang juga berperan sebagai Komisaris Utama PT KAI mengaku kepercayaan rakyat terhadap pemerintah tergerus lantaran kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang sempat terjadi di tengah pandemi.
“Yang sebenarnya pemerintah peduli bagaimana meringankan beban masyarakat yang sedang terpapar Covid, malah bansos dikorupsi,” kata Said.
Baca juga: Kasus Harian Covid Turun, Oksigen Masih Defisit
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’aruf Amin sempat berujar bahwa ada sekelompok pihak yang menggunakan isu pandemi Covid-19 untuk mengganggu jalannya pemerintahan. Ma’aruf menyatakan bahwa pihak-pihak tersebut berupaya untuk menggiring opini tidak percaya terhadap pemerintah.
Sementara itu, kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara, saat ini masih bergulir di pengadilan. Juliari didakwa telah menerima suap Rp 32 Miliar terkait kasus bansos Covid yang ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp 2 triliun.
