Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    Berbulan-bulan Buron, Pelaku Penganiayaan terhadap Penyandang Disabilitas Belum Ditangkap

    June 12, 2026

    Maria Magdalena Lulus Doktor Ilmu Hukum Cumlaude Lewat Disertasi Model Hak Penggandaan Musik di Era Digital

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026

    Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat, ini Cerita Warga Condet Bersama PAM Jaya

    June 12, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Bank Jakarta Usung Visi Financial Operating System untuk Perkuat Ekosistem Kota

      June 8, 2026

      Bank Jakarta Siapkan Empat Strategi Wujudkan Kota Inklusif

      June 7, 2026

      Belanja Negara di DIY Capai Rp6,2 Triliun hingga Akhir April 2026

      June 2, 2026

      Dorong Tranformasi Digital, Bank Jakarta Raih Penghargaan Digital Brand

      May 24, 2026

      Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan, Menkeu Purbaya Hadiri Jogja Financial Festival 2026

      May 22, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Lifestyle»Berikut Persyaratan Wajib Dilakukan Penumpang yang Akan Terbang dengan Lion Air
    Lifestyle

    Berikut Persyaratan Wajib Dilakukan Penumpang yang Akan Terbang dengan Lion Air

    Christina DewiBy Christina DewiAugust 9, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Lion Air (kode penerbangan JT), Batik Air (kode penerbangan ID) dan Wings Air (kode penerbangan IW) yang merupakan member of Lion Air Group menyampaikan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, kenyamanan dan keamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman dari protokol kesehatan.

    Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, adanya beberapa persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara atau penerbangan selama masa waspada pandemi Covid-19, periode 8-9 Agustus 2021 ini.

    Adapun ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, merupakan upaya guna mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) untuk pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan kategori:

    1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali,

    2. Level 4 Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Maluku dan Papua,

    3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Papua dan Maluku.

    Baca Juga : Terlambat Berjam-jam, Calon Penumpang Lion Air Hilang Kesabaran

    Berikut catatan utamanya:

    1. Harap memperhatikan dan mengikuti, apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/lembaga setempat.

    2. Batasan Usia

    a. Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,

    b. Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara, tidak bepergian terlebih dahulu.

    3. RT-PCR Uji Kesehatan

    a. Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan dengan hasil negatif.

    b. Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. 

    c. Hasil RT-PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

    4. Vaksin

    a. Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.

    b. Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. 

    c. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

    5. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)

    a. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

    b. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM.

    6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

    a. Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card atau e-HAC). Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) aplikasi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses pada laman Kemenkes.

    b. Aplikasi PeduliLindungi 

    Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses pada laman PeduliLindungi.

    “Setiap calon penumpang setelah pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital) dan memiliki kode batang (barcode) berisi data valid serta terintegrasi platform yang dimaksud,” jelas Danang dalam keterangan rilisnya yang diterima Bernas.id, Minggu (8/8/2021).

    Adapun tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara yaitu:

    1. Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang menjadi lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini. Karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi,

    2. Waktu proses verifikasi menjadi lebih cepat, 

    3. Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan, seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin, 

    4. Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik, sehingga tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan.

    “Dengan adanya aplikasi PeduliLindungi, proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi atau beralih ke aplikasi PeduliLindungi,” katanya. (cdr)

    transportasi
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Christina Dewi

    Related Posts

    Hadir di Jogja, Rey’s Mediterranean Kitchen Padukan Budaya Eropa dan Timur Tengah

    May 17, 2026

    Maknai Perjuangan Emansipasi, Desainer Migi Bersama Sosialita Wanita Hebat Rayakan Hari RA Kartini

    April 23, 2026

    Seru-seruan Fun Walk Sulteng, Anwar Hafid Ikut Gowes Bareng Warga

    April 19, 2026

    Latest Women’s Shoulder Bags – Reel in All the Style Trends

    April 18, 2026

    AI WhatsApp Chatbot: Cara Kerja, Manfaat, dan Rekomendasi Platform Terbaik untuk Bisnis

    March 13, 2026

    Cari Matic 115cc Terbaik untuk Mobilitas Harian? Suzuki Nex II Solusinya

    March 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Internasional Terbaru

    NetBox Labs Mengumumkan Platform Kecerdasan Infrastruktur dengan Kemampuan Baru yang Mencakup Seluruh Siklus Proses Jaringan dan Infrastruktur

    June 12, 2026

    Space42 Memperluas Kemampuan Observasi Bumi Setelah Tiga Satelit Foresight Beroperasi Penuh

    June 10, 2026
    Berita Nasional Terbaru

    Putri Alya Sidik, Penulis Cilik di Tengah Rendahnya Tingkat Literasi Masyarakat

    June 10, 2026

    28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Luncurkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa

    May 21, 2026
    Berita Daerah Terbaru

    Masyarakat Diajak Bergerak untuk Iklim melalui Penanaman Mangrove

    June 12, 2026

    10 Tahun Tumbuh Bersama: Royal Darmo Malioboro Hotel Yogyakarta Gelar Jalan Sehat Bersama Warga

    June 12, 2026
    BERNAS.id

    Office Address :
    Jakarta
    Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
    Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

    Yogyakarta
    Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
    Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

    Email :
    info@bernas.id
    redaksi@bernas.id

    Advertisement & Placement :
    +62 812-1523-4545

    Link
    • Google News BERNAS.id
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
    BERNAS.id
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.