Close Menu
BERNAS.id
    Berita Terbaru

    Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

    April 29, 2026

    Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI

    April 29, 2026

    Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

    April 29, 2026

    Kayu Manis dalam “Obat Herbal” Kemasan Menyimpan Bahaya Tersembunyi

    April 29, 2026

    Sinergi Penguatan Unsur Masyarakat Kawasan Sumbu Filosofi Sambut Hari Buruh

    April 29, 2026
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    • Google News BERNAS
    • Tentang BERNAS
    • Redaksi BERNAS
    • Pedoman Media Siber
    Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
    BERNAS.id
    • Home
    • Regional
      • Internasional
      • Nasional
      • Daerah
        • DK Jakarta
        • DI Yogyakarta
        • Jawa Tengah
        • Jawa Timur
    • Finance

      Ninja Xpress Luncurkan Ninja Cross Border: Dari Indonesia ke Dunia

      April 26, 2026

      XPORIA 2026, Dorong Peran Bank Daerah sebagai Penggerak Ekonomi Ibu Kota

      April 22, 2026

      Bazar XPORIA 2026 Hidupkan Transaksi dan Dongkrak Omzet UMKM

      April 21, 2026

      Bidik ASN Pemprov DKI, Bank Jakarta Gelar XPORIA 2026

      April 20, 2026

      Gelar BUMD Leaders Forum, Pemprov DKI Perkuat Peran BUMD sebagai Pilar Ekonomi

      April 18, 2026
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Karir
    • Lifestyle
    • Politik
    • Hukum
    • Other
      • Travel
      • Entertainment
      • Opini
      • Tokoh
      • Budaya
      • Religi
      • Lingkungan
      • Kesehatan
      • Olahraga
      • Desa
      • Beragam
        • Bernas TV
        • Citizen Journalism
        • Editorial
        • Highlight
        • Inspirasi
        • Press Release
        • GlobeNewswire
    • Channel Jakarta
    BERNAS.id
    Home»Nasional»Caci Maki Netizen Berbuah Vonis Ringan Juliari, Pakar Protes
    Nasional

    Caci Maki Netizen Berbuah Vonis Ringan Juliari, Pakar Protes

    Michael TanBy Michael TanAugust 24, 2021No Comments
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email
    Share
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Email

    JAKARTA, BERNAS.ID – Pakar mempertanyakan keputusan hakim yang menggunakan alasan caci maki netizen sebagai bahan pertimbangan untuk meringankan hukuman terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, menilai keadaan yang meringankan terhadap vonis Juliari kurang tepat.

    “Barangkali kalau mau dipertimbangkan sebagai adanya hal yang meringankan lebih tepat tentang adanya sanksi sosial yang telah dirasakan oleh yang bersangkutan dan keluarganya,” urai Agustinus seperti dikutip CNN Indonesia, Selasa (24/8).

    Kendati demikian Agustinus menambahkan bahwa pertimbangan meringankan atau memberatkan merupakan kewenangan majelis hakim. Dalam hal ini, majelis hakim mengatakan salah satu keadaan yang meringankan vonis yakni Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukun tetap atau inkrah.

    “Secara hukum kita belum memiliki batasan tentang apa saja yang dapat digunakan sebagai alasan yang meringankan maupun memberatkan sehingga sepenuhnya merupakan kebijakan dari majelis hakim,” jelas Agustinus.

    Hal senada diungkapkan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, yang mengungkapkan pihaknya baru tahu jika ketidaksenangan publik terhadap pelaku kejahatan bisa digunakan untuk meringankan hukuman. Feri mempertanyakan dasar keputusan majelis hakim dan imbas yang diterima Juliari ketika menerima cacian yang dilontarkan secara daring.

    Baca juga: Juliari Kena 12 Tahun, KPK: Efek Jera

    “Apakah hakim meneliti betul berapa banyak jumlah cacian publik itu dan bagaimana dampaknya jika cacian itu dilakukan secara daring?” ujarnya. “Saya baru tahu kalau pelaku kejahatan tidak disenangi publik ternyata itu akan berdampak meringankan bagi pelaku kejahatan.”

    Feri menambahkan pertimbangan yang meringankan vonis Juliari tersebut tidak masuk akal karena dapat berdampak pada kasus lain di masa depan. Dirinya menilai jika caci maki publik yang anti korupsi kepada koruptor dapat meringankan hukuman, maka koruptor lain pun bisa mendapatkan keringanan yang sama.  

    “Jika seluruh cacian publik kepada koruptor bisa meringankan, maka seluruh koruptor akan buat mereka dicaci publik yang antikorupsi supaya dapat keringanan,” imbuhnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis  Juliari Batubara dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari juga dijatuhi pidana tambahan yakni kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun terhitung setelah masa hukumannya selesai.

    Lebih lanjut, fakta persidangan menilai politisi kader PDI Perjuangan tersebut terbukti bersalah karena telah menerima suap senilai total Rp 32 miliar lebih terkait dengan penunjukan penyedia bansos Covid-19. 

     

    bansos Hukum Juliari Juliari Batubara Kemensos Korupsi Mensos
    Share. Telegram WhatsApp Facebook Twitter LinkedIn Tumblr Email
    Michael Tan

      Related Posts

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026

      3 Prajurit Gugur di Lebanon Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional

      April 1, 2026

      PELUK ERAT LINTAS GENERASI UII & PENGHORMATAN DOA UNTUK ALMARHUM SYAFARUDDIN ALWI

      March 30, 2026

      Semangat Tanpa Batas dalam Keterbatasan, Ibu Irma dan Jejak Pemberdayaan Disabilitas Melalui PNM Mekaar

      March 25, 2026

      DPRD Sulteng Desak Pemerintah Pusat Evaluasi DBH Tambang

      March 23, 2026
      Leave A Reply Cancel Reply

      Berita Internasional Terbaru

      Global Home Carnival Louvre Furnishings Group Semakin Diminati, Memadukan Perdagangan, Budaya, dan Promosi Liburan

      April 29, 2026

      CGO IceKredit, Kong Chinang, bergabung dalam GrabX & AI Forward Summit di Jakarta, Mendorong Kolaborasi Tripartit untuk AI yang Bertanggung Jawab di ASEAN

      April 28, 2026
      Berita Nasional Terbaru

      Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

      April 13, 2026

      Era Yuldi, Imigrasi Raup PNBP Rp10,4 Triliun

      April 2, 2026
      Berita Daerah Terbaru

      Tak Lagi Kesulitan Air, Warga Semanan Kini Nikmati Layanan IPA Portabel PAM Jaya

      April 29, 2026

      Anggota DPR RI, Esti Wijayanti Sebut Penerapan Pasal Berlapis Bagi Para Tersangka Daycare

      April 29, 2026
      BERNAS.id

      Office Address :
      Jakarta
      Menara Cakrawala 12th Floor Unit 05A
      Jl. MH Tamrin Kav. 9 Menteng, Jakarta Pusat, 10340

      Yogyakarta
      Kawasan Kampus Universitas Mahakarya Asia,
      Jl. Magelang KM 8, Sendangadi, Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281

      Email :
      info@bernas.id
      redaksi@bernas.id

      Advertisement & Placement :
      +62 812-1523-4545

      Link
      • Google News BERNAS.id
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      • Kode Etik
      • Verifikasi Dewan Pers BERNAS.id
      BERNAS.id
      Facebook Instagram Threads X (Twitter) YouTube TikTok LinkedIn RSS
      • Google News BERNAS
      • Tentang BERNAS
      • Redaksi BERNAS
      • Pedoman Media Siber
      © 2015 - 2026 BERNAS.id All Rights Reserved.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.